menu Home chevron_right
Berita MadinaBerita SumutStart News

Bupati Jawab Pertanyaan Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar RAPBD T.A 2018

Ade | 27 Desember 2017

Panyabungan.StArtNews- Wakil Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi babak pertama terhadap Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (T.A) 2018 lewat rapat Paripurna Dewan di ruang sidang Paripurna DPRD Madina Komplek Perkantoran Pemkab Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Aek Godang Panyabungan, Jumat (22/12).

Rapat Paripurna masih juga molor sekitar dua jam dari jadwal yang telah ditentukan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD ini dipimpin langsung Wakil Ketua Dewan Ir. Zubeir Lubis didampingi Wakil Ketua II Harminsyah Batubara.

Wakil Bupati membacakan jawaban atas tanggapan Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) seputar keterlambatan pembahasan APBD T.A 2018. Dijelaskan penyampaian RAPBD menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) agar kedepan tidak terulang lagi. Dan sangat diperlukan komunikasi juga koordinasi dengan pihak legislatif yang lebih intensif. Keterlambatan ini juga merupakan efek dari berbagai kebijakan Nasional dan wajib dialokasikan dananya pada T.A 2018 seperti kewajiban Pemda terhadap Alokasi Dana Desa (ADD), namun disisi lain pendapatan daerah yang masih cenderung turun. Sementara mengenai peningkatan PAD, Pemda telah menyikapinya sesuai nota pengantar dengan meningkatkan target PAD sebesar 17,53% dibandingkan tahun 2017.

Untuk Fraksi Hanura dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2017 telah dilaksanakan persiapan sosialisasi juga bimbingan teknis, sementara untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pendataan/pencacahan lapangan terhadap verifikasi serta validasi basis data terpadu program penanganan fakir miskin serta usul fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai hasil musyawarah desa/kelurahan dimana nantinya diteruskan kepada pusat data informasi Kementerian Sosial guna ditetapkan menjadi basis data terpadu program penanganan fakir miskin di seluruh Indonesia oleh Menteri Sosial RI.

Selanjutnya menanggapi hal dari Fraksi Gerindra seputar pabrik remeling akan kami bahas dan mencari lokasi yang tepat untuk pembangunan pabriknya. Sementara mengenai pertambangan illegal di wilayah Sorik Mas Mining telah diturunkan tim untuk peninjauan lapangan pada tanggal 3 Oktober 2017 dan ditindak lanjuti dengan rapat tanggal 4 Oktober dan telah disurati ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral Profinsi Sumatera Utara melalui surat Bupati Mandailing Natal Nomor 560/3223/DISNAKER/2017 untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta dapat memberikan solusi yang terbaik. Dalam pengurusan tambang rakyat perlu ada terlebih dahulu penetapan wilayah pertambangan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral).

Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi