Bupati Madina Imbau Masyarakat Setia Bayar Pajak

Bupati Madina Imbau Masyarakat Setia Bayar Pajak

Kepala Bidang Perpajakan Dan Pendataan BPKAD Madina Riski Hamdani Pardosi

Mandailing Natal. StArtNews – Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs. Dahlan Hasan Nasution meminta dan mengajak masyarakat Madina untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Imbauan yang dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2020 dengan nomor: 900/045/BPKAD/2020 tentang Masyarakat Madina Harus Setia Bayar Pajak, baik itu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berguna untuk pembangunan di daerah Madina dan memantapkan otonomi daerah kemasyarakatan yang seluas-seluanya.

Hal itu diatur sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Perpajakan dan Retrebusi Daerah. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Madina Nomor 7 tahun 2011 tentang Perpajakan Madina dan Wajib Bayar Pajak di Wilayah Kabupaten Madina.

Surat imbauan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Perpajakan dan Pendataan BPKAD Madina, Riski Hamdani Pardosi.

Dia mengatakan, sesuai dengan surat itu imbauan itu pemerintah mengajak masyarakat baik secara pribadi atau badan usaha agar setia bayar pajakn dan melaporkan pendapatannya per bulan.

“Menurut Undang-undang, yang dikenakan pajak itu seperti PBB-P2, perhotelan, restoran, pajak hiburan, rekalme, pajak Air dan tanah, sarang burung Walet, pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C) dan pajak bea perolehan hak atas tanah ban bangunan, ” ujar Pardosi saat dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (25/02).

Untuk tarif sewa kamar hotel dan fasilitas pendukung lainnya agar memperhitungkan 10% dan melaporkan omzet penjualannya setiap bulan dengan mengisi formulir surat pemberitahuan pajak daerah (STPD) yang disediakan oleh Pemerintah daerah dan mambayar pajaknya ke kas daerah Madina.

“Begitu juga untuk tarif pajak makanan dan minuman di restoran, kafetaria, warung kopi atau usaha sejenis lainnya agar juga memperhitungkan pajaknya sebesar 10% dan menyetorkannya ke kas daerah,” katanya.

Setiap mambayar pajak dapat disetorkan lansung tanpa ada perantara ke kas daerah melalui Bank Sumut cabang Panyabungan.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...