Panyabungan, StArtNews– Para Calon Jemaah Haji (Calhaj) Kabupaten Mandailing Natal yang akan berangkat pada musim haji Tahun 1440H / 2019 ini, harus menempuh perjalanan 8-10 jam ke Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga untuk mengurus paspor.
Pengurusan paspor ini merupakan suatu keharusan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Tidak terkecuali bagi WNI yang akan menunaikan ibadah haji, termasuk Calon Haji dari Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi dari Humas Kemenag Mandailing Natal, Rabu (16/1), sebanyak 53 orang Calhaj dari Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, Tambangan dan Muara Batang Gadis sedang di kantor Imigrasi kelas II Sibolga untuk mengurus paspor.
Kepala KUA Kecamatan Muara Batang Gadis Edi Agusman, S.HI menyampaikan Calhaj dari Kecamatannya harus menempuh perjalanan selama 10 jam untuk tiba di Kanim Kelas II Sibolga. Para jemaah yang umumnya berusia lanjut terlihat begitu kelelahan. Namun kelelahan ini sepertinya tidak menyurutkan semangat Calhaj untuk menyelesaikan pengurusan paspor ini.
Dikatakannya, Calhaj Mandailing Natal antre dengan tertib menunggu giliran dipanggil di ruang tunggu oleh petugas untuk pengambilan foto dan pemindaian sidik jari serta wawancara. Terlihat para CJH membawa dokumen asli kelengkapan berkas administrasi pengurusan paspor, seperti KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Akte Kelahiran maupun Ijazah.
Erwinsah Nasution yang salah seorang ASN Kemenag Mandailing Natal pada Seksi PHU, mengatakan, mengingat cukup jauhnya perjalanan para CJH Kabupaten Mandailing Natal ke Sibolga untuk mengurus administrasi ibadah haji, sangat berharap di musim haji tahun mendatang hendaknya pemerintah terutama Kementerian Hukum dan HAM dapat menyediakan pengurusan di Panyabungan. Hal ini dimaksudkan agar para calhaj tidak mengalami kelelahan dan mengingat jumlah Calhaj yang cukup banyak.
Reporter : Lokot Husda Lubis
Editor : Hanapi Lubis