menu Home chevron_right
Berita MadinaBerita SumutStart News

Calon Lain Menggugat ke MK, Syahrul Batal Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih

Ade | 23 Desember 2015

indexSTART NEWS – Pasangan pemenang pilkada Tapsel Syahrul M Pasaribu dan Aswin Efendi Siregar batal ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kemarin. Apa sebab?

Ketua KPUD Tapsel Potan Edy Siregar menerangkan, penundaan penetapan pasangan nomor urut dua itu disebabkan pasangan calon lain, yakni, Muhammad Yusuf Siregar dan Rusydi Nasution, mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penundaan ini merupakan hasil pleno KPU Tapsel setelah koordinasi dengan Panwaslih Tapsel dan KPU Sumut,” sebutnya.

Menurut Potan, berdasarkan PKPU Tapsel memang setelah diumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Tapsel, tak ada sengketa yang dilaporkan ke MK hingga batas waktu 3X24 jam.

Sehingga, KPU Tapsel mengundang pasangan calon, partai politik pengusung paslon, dan unsur pimpinan daerah untuk menghadiri pleno penetapan calon terpilih Pilkada Tapsel 2015 pada Selasa (22/12).

Ditambah lagi dengan dasar hukumnya surat Mahkamah Konstitusi No:119/PAN.MK/12/2015 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikot tanggal 20 Desember 2015.

Pada surat MK itu ditegaskan tidak ada permohonan sengketa untuk Pilkada Tapsel. Artinya, pelaksanaan Pilkada Tapsel tak ada masalah, yang dibuktikan dengan surat MK tertanggal 20 Desember 2015, dan dijemput langsung oleh KPU sendiri dari gedung MK.

Namun, pagi dini hari sebelum rapat pleno yang dijadwalkan dimulai, komisioner KPU Tapsel, membuka halaman website MK dan melihat adanya pendaftaran permohonan sengketa PHPU oleh pasangan No.1 Yusuf-Rusydi pada Selasa (22/12) pukul 01:47 WIB. Dan, copy-an yang diprint out tersebut dijadikan dasar untuk menunda penetapan pasangan terpilih hasil Pilkada Tapsel. Sehingga copy-an dari website MK dan dinilai laporan kedaluwarsa tersebut mementahkan surat MK yang menyatakan Pilkada Tapsel tak ada masalah.

Menanggapi hal yang disampaikan Ketua KPU Tapsel tersebut, Syahrul M Pasaribu menegaskan pada prinsipnya mereka patuh terhadap putusan KPU selaku penyelenggara Pilkada. Dengan catatan sesuai jalurnya dan tidak membentur peraturan yang ada. Namun, pihaknya heran dan mempertanyakan, apakah KPU Tapsel memakai copy-an laporan dari MK atau surat MK sebagai dasar hukum memutuskan menunda penetapan.

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi