Di Madina, Urus Dokumen Kependudukan Bayar Ratusan Ribu

Di Madina, Urus Dokumen Kependudukan Bayar Ratusan Ribu

indexSTART NEWS – Masyarakat Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Untuk mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, mereka harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah yang diberikan kepada oknum perangkat desa.

Usman (35), warga Sinunukan kepada Metro Tabagsel, Senin (11/1) menceritakan, sampai saat ini mengurus dokumen kependudukan masih sulit bagi mereka yang hidup jauh dari pusat kabupaten. Tak heran, untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) saja, mereka harus mengeluarkan uang yang bagi mereka angkanya cukup besar.

“Biasanya kalau mau ngurus KK,KTP dan lainnya, biayanya cukup mahal sampai Rp200 ribu. Alasannya untuk biaya transportasi,” ujar Usman.

Ia mengatakan, uang tersebut diberikan kepada perangkat Desa yang akan mengurus KTP maupun KK dengan alasan transportasi termasuk biaya penginapan. Ironisnya, pengurusan dokumen kependudukan juga cukup lama supaya selesai, bisa memakan waktu berminggu-minggu.

“Paling cepat satu minggu baru selesai. Sementara keperluannya terkadang mendadak, terpaksalah harus sabar menunggu. Terkadang meminta surat keterangan domisili dari Kepala Desa, itupun harus bayar juga,” pungkasnya.

Hal serupa juga disampaikan Fadri. Warga Muara Batang Gadis itu mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan dan dokumen lainnya bagi warga setempat masih amat berat, karena biayanya cukup tinggi.

“Itu disebabkan pengurusannya masih di pusat kabupaten yaitu ke Dinas Kependudukan dan Capil Pemkab Madina. Meski begitu, warga yang mengurus sendiri tetap akan mengeluarkan biaya yang amat besar. Selain untuk ongkos angkutan, mereka juga dikenakan biaya menginap. Karena kalau berangkat pagi, tiba di Panyabungan sudah siang bahkan sampai sore hari. Harus menginaplah satu malam, makanya banyak warga yang belum mempunyai dokumen kependudukan di sini,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Dukcapil Pemkab Madina Ibrahim Lubis menjelaskan, pada prinsifnya tidak ada biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan baik KTP, KK, maupun akta lahir.

“Tidak ada kutipan biaya mengurus itu. Cuma fasilitas yang kita miliki masih sangat terjangkau dan mencetak dokumen masih di kantor Dinas Dukcapil yang bertempat di Panyabungan,” sebut Ibrahim.

Ia menambahkan, prosedur pengurusan dokumen kependudukan misalnya KTP dan KK yaitu warga melalui Kepala Desa dan dilanjutkan ke kantor kecamatan. Kemudian pihak kecamatan yang akan mengurusnya ke Disdukcapil.

“Warga tidak perlu datang langsung ke Panyabungan. Cukup melalui Kepala Desa atau Lurah dan selanjutnya ke pihak kecamatan,” tutupnya.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...