4 Ribu Perusahaan Asing Tunggak Pajak, Pemerintah Malah Ajukan Tax Amnesty

START NEWS – Wakil Ketua Komisi XI DPRRI menegaskan dalam data publikasi pemerintah keberbagai media menyebutkan ada 4 ribu perusahaan asing di Indonesia menunggak pajak sejak mereka berdiri.
Gus IrawanPasaribu, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Minggu (10/1), menyinggung skenario pemerintah menggolkan UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).
Anggota dewan dari daerah pemilihan Sumut itu mengatakan saat berdialog dengan pemerintah alasan pengampunan pajak seperti yang dipraktekkan di AS.
Dia mengatakan pertimbangan menolak UU Tax Amnesty itu karena mendengar suara rakyat karena nantinya UU itu akan menjadi UU Pengampunan Nasional.Intinya, menurut dia, UU itu akan mengusik rasa keadilan para wajib pajak yang taat.
Indonesia, menurutnya, belum siap dengan SIN. “E-KTP saja belum terkoneksi. Banyak yang punya dua E-KTP dengan alamat berbeda-beda. Kita belum menerapkan SIN secara benar,” tuturnya.
Jika SIN belum diterapkan nantinya akan terjadi moral hazard (penyimpanan moral).
Menurut dia, prasyarat tax amnesty harus dipenuhi dulu agar bisa diterapkan.Saat ditanya apakah rencana tax amnesty mengampuni 4 ribu perusahaan asing itu sarat kepentingan politis dan melindungi pihak tertentu?.
Apakah dengan berlakunya UU Tax Amnesty uang itu otomatis masuk Indonesia?.
Gus mengatakan, UU Tax Amnesty ini dipaksanakan masuk sama dengan perubahan UU KPK.
Comments
This post currently has no comments.