Dinas Koperasi UKM Madina Dorong Pelaku Usaha agar Naik Kelas, Begini Caranya

Dinas Koperasi UKM Madina Dorong Pelaku Usaha agar Naik Kelas, Begini Caranya

Panyabungan, StartNews – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Koperasi dan UKM) Mandailing Natal (Madina) berupaya mendorong para pelaku UMKM di kabupaten ini agar naik kelas. Bagaimana caranya?

Dilansir dari sumut.antaranews.com, salah satunya upaya yang dilakukan dengan memberi pendampingan kepada para pelaku usaha dalam pengurusan izin dan peningkatan sumber daya manusia.

Kedua hal itu dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan yang melibatkan Bank Indonesia, dinas terkait, serta menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang masing-masing. Upaya itu diharapkan makin mempercepat kemajuan UMKM di Madina.

Pendampingan itu mencakup beberapa bentuk perizinan. Di antaranya NIB, sertifikat PIRT (BPOM), dan sertifikat halal. Sedangkan sosialisasi berkaitan dengan penyuluhan keamanan pangan dan push rank yang diadakan Bank Indonesia Cabang Sibolga.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina Muktar Afandi Lubis, seperti dikutip dari ANTARA, mengatakan pada tahun 2023 pihaknya telah melakukan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 97 pelaku usaha di Madina.

“Semua NIB pelaku usaha yang didampingi itu telah diterbitkan,” kata Muktar Afandi, Rabu (4/10/2023).

Sejatinya, pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui website yang telah disediakan pemerintah, yakni https://oss.go.id. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha di daerah ini secara gratis.

NIB merupakan perizinan usaha sebagai dasar untuk memperoleh perizinan lainnya seperti Sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal.

Untuk mendapatkan sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal, para pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kegiatan ini merupakan persyaratan mendapatkan sertifikat PIRT.

Dari tindak lanjut kegiatan itu, sebanyak 60 pelaku usaha sudah mendapat pendampingan dalam pendaftaran penerbitan sertifikat PIRT. Sedangkan, perizinan usaha sertifikat halal, para pelaku sebelumnya diikutsertakan dalam kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan usaha sertifikasi halal.

Untuk mendapatkan pelatihan tahapan pendaftaran secara mandiri oleh pelaku usaha di aplikasi sihalal. Dari kegiatan yang dilakukan di tiga wilayah, pelaku usaha dilatih mendaftar dan mengisi data yang dibutuhkan. Selain itu, peserta juga dilatih menverifikasi secara mandiri seluruh produk.

“Untuk kegiatan push rank, pelaku usaha dilatih pemasaran online. Pelaku usaha juga didorong untuk masuk ke berbagai palform e-cammorce yang ada saat ini seperti lazada, tokopedia, dan lain sebagainya,” papar Muktar.

Reporter: Sir/Antara

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...