DKPP Pecat Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap

Padangsidimpuan, StartNews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota atau Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sebagai Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.
Selaku teradu dalam perkara 259-PKE-DKPP/X/2024, Parlagutan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp25 juta kepada calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dengan modus jual-beli suara pada Pemilu Legislatif tahun 2024.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut Parlagutan bertemu dengan calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Muhammad Fajar Dalimunte. Pada pertemuan itu, teradu menyampaikan kesiapannya untuk membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024.
“Tindakan teradu dengan calon DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunte sudah melanggar prinsip mandiri dimana teradu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, atau putusan yang diambil,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Reporter: Sir
Comments
This post currently has no comments.