menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

DPD Berkarya Madina Appresiasi Putusan PTUN Jakarta

Roy Adam | 18 Februari 2021

Panyabungan, StArtNews-DPD Partai Berkarya Kabupaten Madina mengapresiasi keputusan PTUN Jakarta yang telah memenangkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atas keputusan Kemenkumham RI.

Adapun gugatan dimaksud ialah perkara nomor 182/G/2020/ PTUN Jakarta terkait masalah perselisihan kepengurusan dalam partai politik.

“Kita sangat mengapresiasi keputusan PTUN Jakarta yang telah mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ketum Partai Berkarya Bapak Hutomo Mandala Putra sehingga ada kepastian hukum terkait status Partai Berkarya ke depan,” ungkap Onggra Lubis di Panyabungan, Kamis (18/2).

Onggara menambahkan, langkah selanjutnya adalah melakukan konsolidasi di setiap tingkatan dalam upaya penguatan partai sebagai aset bangsa.

“Hal itu urgent kita lakukan sebab dikhawatirkan ada banyak kader yang sudah salah langkah sebelumnya atau mungkin sudah ada di partai lain,” jelasnya.

Sebagai pimpinan Partai Berkarya di Madina, Onggara mengatakan Partai Berkarya membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Madina yang ingin bergabung sebagai kader partai.

“Partai Berkarya itu adalah aset kita bersama karena itu silakan bagi putra-putri terbaik Madina yang ingin gabung sebagai kader dan kita sambut dengan tangan terbuka” pungkasnya.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Roy Adam

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play