Jakarta, StartNews – Selain pencabutan izin PT Sorikmas Mining, Komisi VII DPR RI juga merekomendasikan pencabutan izin operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang beroperasi di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut).
Dirilis kontan.co.id, rekomendasi pencabutan izin operasional itu diberikan menyusul insiden semburan liar yang terjadi pada 24 April 2022 di Sumur T-12 milik PT SMGP.
“Dalam rangka membangun iklim investasi yang sehat dan tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja untuk masyarakat sekitar dan meningkatkan kinerja manajemen perusahaan, maka komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal mengingat insiden kebocoran gas H2S pada sumur milik PT SMGP sudah terjadi berulang kali dan menimbulkan korban,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ditjen EBTKE dan PT SMGP di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dalam kesimpulannya, Komisi VII DPR juga meminta Ditjen EBTKE segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh peralatan teknis dan infrastruktur yang digunakan di WK Sorik Marapi. PT SMGP juga diminta segera merealisasikan kompensasi terhadap warga terdampak dengan besaran mencapai Rp 500 juta per orang.
Pemberian besaran kompensasi ini dinilai perlu dilakukan demi memberikan rasa tanggung jawab bagi perusahaan pengembang dalam pelaksanaan kegiatan operasi. “Kenapa selalu berulang terjadi, karena menganggap ini gampang dibereskan,” kata Adian Napitulu, anggota Komisi VII DPR RI.
BACA JUGA:
Selain itu, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI dan Dirut PT SMGP melakukan perhitungan kerugian dari kerusakan lingkungan, terutama lahan yang terkait dengan mata pencaharian masyarakat dengan memberikan proyeksi tingkat produktivitas lahan tersebut pada masa mendatang.
Untuk diketahui, berdasarkan analisis yang dilakukan Kementerian ESDM, terungkap bahwa insiden semburan liar yang terjadi pada sumur T-12 milik PT SMGP disebabkan tabrakan saat pengeboran sumur T-12 terhadap sumur T-11. Tabrakan ini menyebabkan kerusakan pada konstruksi cement dan casing sumur T-11, sehingga fluida panas dan bertekanan di dalam sumur T-11 mengalir keluar melalui sumur T-12.
Dalam paparan PT SMGP, sejumlah kejadian paparan gas H2S pernah terjadi di area operasi perusahaan. Pada 25 Januari 2021, insiden terjadi pada saat uji alir sumur T-02. Kejadian ini mengakibatkan 5 warga meninggal dunia dan 50 warga menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun perbaikan SOP uji sumur telah dilakukan. Selain itu, sterilisasi sekitar sumur juga telah dilakukan. PT SMGP pun memastikan telah merealisasikan kewajiban dan kompensasi kepada para korban.
Selanjutnya, pada 6 Maret 2022, sempat muncul keluhan gangguan kesehatan dari masyarakat. Kendati demikian, hasil investigasi oleh tim EBTKE dipastikan tidak ada korelasi antara keluhan warga dan operasi uji sumur. Terbaru, insiden yang terjadi pada saat pengeboran sumur T-12 pada 24 April 2022.
Reporter: Sir