DPRD Sumut Panggil Poldasu Pertanyakan Progres Pidana di PT SMGP

DPRD Sumut Panggil Poldasu Pertanyakan Progres Pidana di PT SMGP

Medan, StArtNews-Lambannya proses penanganan hukum kasus kematian 5 warga Desa Sibanggor Julu akibat kelalaian PT SMGP membuat DPRD Sumut memanggil pihak Poldasu, Rabu (10/3) di Medan.

Gerak lambat Poldasu dalam menetapkan tersangka justru menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat dan dikhawatirkan menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Hari ini beberapa elemen unjuk rasa di Mandailing Natal, menuntut keadilan terkait tragedi 25 Januari 2021,” kata Anggota DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution,SH.

Dalam pandangan Politisi Partai Hanura ini, kasus kematian warga Sibanggor Julu akibat terpapar gas H2S adalah kasus besar dan sudah menjadi isu internasional. Terlebih adanya SOP yang dilanggar oleh perusahaan.

“Ada SOP yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak perusahaan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi,” sebutnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Sumut itu dihadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Patar Silalahi.

Berdasar penelusuran Fahrizal, PT SMGP bukan perusahaan besar, yang SOP-nya sangat standar.

“Di pembukaan wellpad SMP-T02 itu menewaskan 5 warga, 54 dilarikan ke rumah sakit. Hari ini rakyat sudah unjuk rasa, kok, kita masih anggap biasa-biasa saja,” ujar Fahrizal, mengutip Mandailing Online.

Ia menegaskan sebagai penyelenggara negara harus mendengar aspirasi dan suara masyarakat.

“Semestinya kita sebagai sesama penyelenggara negara harus saling mendengar. Jangan sampai chaos dulu di tengah masyarakat,” katanya tegas.

Dia mewanti-wanti bahwa ketidaksabaran rakyat Mandailing Natal yang menuntut keadilan bisa memuncak penyebab gerakan massa dan berpotensi anarkis.

“Jangan sampai polisi menangkap orang yang menununtut keadilan,” sebutnya.

Fahrizal meminta polisi secepat mungkin merilis nama-nama tersangka dalam tragedi yang terjadi pada 25 Januari 2021 lalu.

Langkah ini, paparnya, bukan semata bentuk penegakan supremasi hukum, tapi juga mencegah terjadinya kekacauan dan anarkisme.

Mengulangi statemennya beberapa waktu lalu di media massa, Fahrizal menegaskan bahwa perdamian yang dilakukan manajemen PT SMGP dengan keluarga korban tewas tidak serta merta menggugurkan pidana.

“Hukum tetap dijalankan, direktur teknis harus bertanggungjawab, bukan karyawan si tukang buka pipa. Penjelasan pidana itu jelas: siapa yang memberi perintah itu dia yang bertanggungjawab,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Patar Silalahi menjawab Fahrizal menyatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses.

Patar Silalahi menyebutkan kelambanan terjadi karena Poldasu masih dalam proses koordinasi dengan kementerian ESDM.

“Dimana disana ada inspektoratnya yang lebih teknis, bilamana telah kami dapatkan, bisa kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Reporter/Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...