Dua Mantan Kadis di Mandailing Natal Ditahan Kejaksaan


foto: merdeka.com
Panyabungan.StArtNews- Kamis semalam, dua mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mandailing Natal resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam kasus tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp.898.600.453.
Kedua Mantan Kepala Dinas Perikanan Kelautan itu adalah Drs. Zamaluddin dan Kobol Siregar, SP. Mereka adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang menjabat pada tahun 2013 dan 2014 lewat.
Kepala Kejaksaan Negeri Panyabungan Arif Zahrulyani seperti dikutif dari Surat kabar Andalas menyebutkan Penahanan kedua pejabat tersebut Berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-01/N.2.28/Ft.1/11/2017 dan print-02/N.2.28/Ft.1/11/2017. Kedua orang pejabat tersebut mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Madina Tahun 2013 dan 2014 bernama Drs. Zamaluddin dan Kobol Siregar, SP.
Penahanan kedua mantan kadis Kelautan dan perikanan itu dilakukan setelah pemeriksaan beberapa jam oleh Tim gabungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) bertempat di kantor Kejati Sumatera Utara.” Jelasnya.
Informasi yang didapat StArtNews sendiri bahwa penahanan kedua tersangka kasus korupsi ini dilakukan 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Nopember keduanya resmi di tahan. Mereka ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan.
Memang sesuai dengan hasil penyidikan jaksa dari Kejari Madina. Keduanya disayangkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab kegiatan proyek dan melakukan manipulasi dan mark up pada pengadaan bibit ikan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai tahun 2014 pasa Dinas Perikanan dan Kelautan.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 dengan junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah Undang-undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.