Dugaan Pelanggaran di TPS 01 Hutatinggi, SK PSU KPU Madina Beredar di Medsos

Dugaan Pelanggaran di TPS 01 Hutatinggi, SK PSU KPU Madina Beredar di Medsos

Panyabungan, StArtNews-Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, beredar di media sosial.

Banyak warganet bertanya-tanya tentang keaslian surat tersebut dan dugaan masalah dilaksanakannyaPemungutan Suara Ulang (PSU).

Isi surat nomor 2284/PL02.6-SD/1213/KPU-Kab/2020 tertanggal 12 Desember 2020 ditujukan kepada ketiga kandidat calon bupati dan calon wakil bupati tahun 2020. Untuk menghadiri atau mengutus saksi PSU yang digelar pada Minggu 13 Desember 2020 di TPS 01 Desa Hutatinggi Kecamatan Panyabungan Timur.

Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief ketika dihubungi StArtNews menyebutkan, bahwa keaslian surat keputusan KPU Madina untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Hutatinggi Kecamatan Panyabungan Timur itu adalah benar.

“Ya, surat itu benar dan bawa kita besok (Minggu 13 Desember 2020) kalau tidak ada halangan akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Huta Tinggi Panyabungan Timur,” katanya, Sabtu (12/12).

Syarief menjelaskan bahwa PSU tersebut digelar kembali karena berdasarkan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Madina.

“PSU itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

PSU dilaksanakan karena ada temuan dugaan pelanggaran pada hari pencoblosan 9 Desember 2020.

Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Madina belum memberikan tanggapan hingga saat ini.

Sementara infomasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran itu bahwa dari hasil Pengawas Pemungutan dan Perhitungan Suara (PPPS) yang dilakukan PKD dan PTPS 01 di Desa Hutatinggi Panyabungan Timur ditemukan beberapa nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ikut memberikan hak suara.

Warga yang tidak ikut memberikan hak suaranya itu atas nama Siti Aisyah nomor DPT 188 karena C atau pemberitahuan hilang. Kemudian atas nama Tolib nomor DPT 63 telah meninggal dunia dan atas nama Jaiddin DPT 203 masih berurusan dengan hukum.

Kemudian dugaan pelanggaran ditemukan Panwascam pada saat pemungutan suara di TPS 01 Desa Huta Tinggi Panyabungan Timur terjadi kesalahan pada saat pemungutan suara karena diduga lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...