Fintech Syariah Mendorong Perekonomian Nasional
Opini- Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro . Melalui Financial Technology ( Fintech ) Syariah, keuangan syariah di Indonesia akan semakin berkembang. Teknologi dan Inovasi untuk Masa Depan Keuangan Islam harus jadi pemicu bagi penguatan ekonomi nasional karena ekonomi Syariah merupakan dasar dari pemberdayaan ekonomi ummat . Kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk memajukan keuangan syariah. Yakni, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan kemaslahatan ummat . Misalnya, sistem produksi dan rantai nilai dalam sektor industri halal yang antara lain ditunjukkan pada tingkat efisiensi proses dengan adanya penerapan teknologi digital.
Pesatnya perkembangan teknologi digital yang ditandai dengan kehadiran sejumlah berbagai alat komunikasi mutakhir, dimana setiap orang dapat mengolah, memproduksi, serta mengirimkan maupun menerima segala bentuk pesan komunikasi, di mana saja dan kapan saja, seolah-olah tanpa mengenal batasan ruang dan waktu, dengan sendirinya telah memacu terjadinya perkembangan di sektor media massa, yang merupakan bagian dari komponen komunikasi. Akibatnya, serbuan informasi yang bersumber dari media massa, baik cetak maupun elektronik mulai terasa. Disadari atau tidak, saat ini kita memang telah berada dalam suatu lingkaran yang sarat akan informasi. Hal ini tentunya akan memberikan dampak-dampak tertentu bagi masyarakat, baik positif maupun negatif. Namun pastinya, yang perlu diwaspadai adalah dampak negatif dari pesatnya perkembangan tersebut yang secara tidak langsung mulai mengisi liku- liku kehidupan masyarakat. Sebagai catatan, dalam beberapa dasawarsa terakhir ini perkembangan media massa dan arus informasi di Indonesia memang terbilang luar biasa.
Sekarang ini peran digital sangat luar biasa, hampir semua perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk ataupun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi. Teknologi informasi yang sudah merambah keindividu (personal) dapat mendukung era digitalisasi informasi dan komunikasi pada ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah, teknologi tersebut sekarang sudah dalam genggaman tangan pengguna gadget seperti aplikasi mobile yang dapat diunduh dan dipasang dengan fitur mudah dimengerti oleh user. Demikian pula di dunia perbankan, dalam melakukan kegiatannya perbankan syariah bekerja sama dengan bidang teknologi informasi untuk membangun sistem informasi perbankan syariah dengan membuat aplikasi khusus (app) yang dapat mempermudah semua proses-proses transaksi yang ada diperbankan. Terbentuknya masyarakat digital akibat dari tersebut dipacu oleh perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat intensif di semua bidang baik ekonomi, pemasaran, keuangan, jasa, pendidikan dan sebagainya. Maka, digitalisasi terbentuk untuk memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi, sehingga perekonomian meningkat.
Teknologi Digital merupakan peralihan dari pengoperasionalan nya tidak lagi banyak menggunakan tenaga manusia. tetapi lebih cenderung pada sistem pengoprasian yang serba otomatis dan canggih dengan system computer, dalam bentuk bilangan biner (nol dan satu) dengan format yang dapat dibaca oleh komputer. Teknologi digital pada dasarnya hanyalah sistem menghitung sangat cepat yang memproses semua bentuk-bentuk informasi sebagai nilai-nilai numeris. Pada teknologi analog, gambar dan suara diubah menjadi gelombang radio, maka teknologi digital menkonversi gambar dan suara menjadi data digital yang terdiri dari angka 1 dan 0. Dengan teknologi digital ini, gambar yang ditampilkan memiliki kualitas warna yang lebih natural dan resolusi yang lebih baik, tidak pecah atau turun kualitasnya jika gambar ditampilkan di layar yang besar.
Digital Economy versi Encarta Dictionary adalah “Business transactions on the Internet: the marketplace that exists on the Internet“. Digital Economy lebih menitik beratkan pada transaksi dan pasar yang terjadi di dunia internet. Keberadaan IT dan globalisasi yang menyebabkan terjadinya tingkat produktifitas dan pertumbuhan (perusahaan atau negara) sangat tinggi. Istilah New Economy memang pertama kali muncul di Amerika Serikat. Menurut studi Kauffman dan ITIF, New Economy diukur dengan sejumlah indikator yang dikelompokkan dalam lima komponen yaitu pekerjaan berbasis pengetahuan, globalisasi, dinamisme ekonomi, transformasi ke digital economy, dan kapasitas inovasi teknologis.
Di tengah perkembangan yang amat pesat dan kondisi kita saat ini yang sedang berada di era digital dapat membuat ekonomi syariah semakin menyebarkan pengaruhnya ke seluruh penjuru dunia. Ekonomi syariah dengan segala infrastruktur dan instrumennya harus mampu mengambil peluang yang sangat besar ini. Kesempatan emas ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penggiat ekonomi syariah.Banyak hal yang dilakukan dalam dunia digital seperti sekarang ini dalam mengembangkan ekonomi syariah, khususnya di Indonesia. Indonesia yang memiliki gelar negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini memiliki potensi sangat besar dalam pengembangan ekonomi syariah.
Berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk muslim di Indonesia berada di kisaran 87% atau sekitar 207 juta jiwa. Jumlah yang sangat besar ini harus dimanfaatkan dengan sangat jeli, terlebih ketika kita dapat dengan mudah mengakses teknologi smartphone sebagai dampak kemajuan teknologi digital.
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akhir– akhir ini dirasakan hampir di setiap aspek kehidupan masyarakat. Sebagaimana setiap kemajuan teknologi komunikasi yang lain, internet masuk ke berbagai bentuk kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena komunikasi adalah salah satu kebutuhan yang mendasar pada masyarakat. Teknologi internet berkembang dan menyatu dalam sebuah ‘dunia’ atau ‘ruang maya’ atau sering disebut sebagai cyber-space, sebuah dunia atau tempat orang dapat berkomunikasi, ‘bertemu’, dan melakukan berbagai aktivitas ekonomi/bisnis.
Dari sisi Financial technology atau fintech memang sedang naik daun di era digital seperti sekarang. Keberadaan fintech ternyata sangat membantu manusia dalam melakukan transaksi keuangan, seperti pembayaran, jual beli saham, peminjaman uang, dan transaksi lainnnya. Di Indonesia, badan yang berwenang untuk mengawasi kegiatan fintech ini adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Penggunaan fintech ini diyakini dapat membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi di bidang keuangan.
Posisi fintech dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan keuangan. Maka dari itu, sesuai dengan potongan ayat di atas, teknologi finansial dapat diterapkan dalam ekonomi Islam. Ke depannya, financial technology di mata ekonomi Islam ini diperkirakan dapat membawa sekitar $1 triliun untuk sektor keuangan syariah di Indonesia.
Fintech syariah juga telah dicanangkan di Indonesia. Fintech syariah dimaksudkan untuk membantu UMKM dalam mendapatkan modal dan sertifikasi halal bagi produk-produk yang dijual. Dengan mudahnya pengurusan sertifikasi, diharapkan akan lebih banyak lagi produk halal yang dihasilkan oleh Indonesia. Fintech syariah ini juga dapat digunakan untuk memberikan pemahaman tentang ekonomi Islam yang merata di seluruh kalangan masyarakat.
Financial technology di mata ekonomi Islam memang menguntungkan. Oleh karenanya, manfaatkan teknologi tersebut dengan baik dan gunakan dengan bijak. Jika pengunaannya tidak sesuai dengan ajaran dan hukum Islam, tentu saja penggunanya yang nantinya menjadi sangat dirugikan.
Berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pada November 2015, pengguna internet di Indonesia mencapai 34% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 88,1 juta. Sedangkan pengguna media sosial mencapai 79 juta dan pengguna ponsel 318,5 juta. Hal tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi digital di Indonesia sangat besar. Pemanfaatan teknologi digital tersebut berdampak pada perkembangan bisnis e-commerce yang belakangan ini mulai diminati oleh masyarakat. Salah satunya dalam hal financial technology (fintech).
Financial technology (FinTech) merupakan salah satu sektor industri dalam perekonomian yang terdiri dari para perusahaan yang menggunakan teknologi untuk memberikan layanan keuangan secara lebih efisien. Menurut laporan dari Accenture (Hitsss.com) menyebutkan bahwa nilai investasi ke dalam bidang fintech selama sembilan bulan pertama tahun 2015 mencapai US$ 3,5 miliar. Angka tersebut hampir mencapai empat kali lebih besar dari angka US$ 880 juta yang tercatat sepanjang tahun 2014. Sehingga dapat diprediksi akan terjadi peningkatan nilai investasi dalam bidang fintech pada tahun 2016.
Perkembangan fintech menjadi begitu sangat penting sehingga diharapkan dapat memberikan perubahan dalam inovasi produk, layanan maupun model bisnis. Inovasi produk diantaranya dalam sistem pembayaran, layanan perbankan, layanan asuransi, pinjaman dan lain sebagainya. Diharapkan dengan adanya bisnis financial technology dapat mengembangkan dan meningkatkan market share perbankan syariah. Sebab penggunaan konsep tradisional dalam industri perbankan belum dapat meningkatkan market share perbankan syariah secara signifikan. Selain itu, banyaknya nasabah yang berminat dengan digital banking merupakan suatu peluang besar dalam memanfaatkan fintech tersebut sebagai sarana untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi.
Perkembangan fintech dan industri lainnya disektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh faktor kepercayaan (trust) dari masyarakat. Jika kepercayaan masyarakat dapat meningkat, maka dapat dipastikan bisnis fintech dapat berjalan dengan baik. Faktor kepercayaan tersebut perlu didukung oleh regulasi pemerintah untuk melindungi kepentingan umum antara kedua belah pihak, baik pemilik modal maupun yang membutuhkan modal, sehingga Otoritas Jasa Keuangan dan Perbankan saat ini sedang mengkaji penerapan suatu program fintech khususnya dalam industri perbankan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan layanan perbankan secara lengkap kepada nasabah baik berupa simpanan, pinjaman, maupun jasa perbankan lainnya, bahkan yang dapat memungkinkan nasabah melakukan transaksi lain seperti e-commerce, bancassurance, investasi lainnya.
Aplikasi fintech yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosiai syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
Perbankan syariah juga menghadapi tantangan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Bank syariah harus secepatnya masuk ke dunia perbankan digital (digital banking), hal ini tentu nantinya dikhawatirkan bank syariah yang tak segera berbenah dan masuk ke digital banking akan tertinggal dari para pesaingnya. Tak hanya itu, bank juga harus siap bersaing dengan perkembangan bisnis teknologi keuangan (Financial Technologi) yang semakin cepat.
*) Sunarji Harahap, M.M.
Penulis Adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara / Pengamat Ekonomi Syariah