Forkopimda Madina dan Polda Sumut Bahas Penertiban Tambang Emas Ilegal, Ini Hasilnya

Forkopimda Madina dan Polda Sumut Bahas Penertiban Tambang Emas Ilegal, Ini Hasilnya

Medan, StartNews – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan membahas upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Madina dalam rapat koordinasi di Aula Polda Sumut, Senin (13/6/2022).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Pabung Madina Mayor Inf. David Sidabutar, Kajari Madina Novan Hadian, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Perizinan Madina Parlin Lubis, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kholik Nasution, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kapsan Usman, dan Camat Linggbayu.

Kombes Pol. John Charles Edison Nababan.

Dalam rapat tersebut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan mengungnkapkan, ada empat data pemegang izin pertambangan emas dan mineral logam lainnya di wilayah Madina. Pertama, PT Madina Mining yang sudah tidak beroprasi sejak tahun 2018.

Kedua, PT Capital Mining Hutama yang juga sudah tidak beroprasi sejak September 2020. Ketiga, PT Sorikmas Mining yang belum beroprasi dan masih tahap pembangunan konstruksi. Keempat, PT Agincourt Resources yang juga belum beroprasi dan masih dalam tahap pembangunan konstruksi.

Melalui rapat tersebut, John menyatakan dukungannya terhadap Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang baru dibentuk dan diketuai oleh Asisten III Setdakab Madina Sahnan Batubara. Tim tersebut telah disetujui Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada Rabu (8/6/2022) lalu.

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.

“Dalam hal ini, Bapak Bupati sudah membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Madina,” kata John kepada wartawan di Aula Polda Sumut, Medan.

Keputusan Bupati Madina, kata John, telah melibatkan stakholder, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi guna membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Kabupaten Madina.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tahap pertama yang akan dilakukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup adalah penertiban dan sosialisasi.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS.

“Pemulihannya, termasuk memberitahu ke masyarakat bagaimana melakukan reklamasi. Kemudian, adanya pencemaran (lingkungan) akibat kegiatan dompeng atau sejenisnya yang membuat aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal tercemar. Itu yang pertama kita lakukan,” kata Sukhairi.

Dengan adanya komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kabupaten Madina, Sukhairi berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan, mulai dari masyarakat hingga lingkungan.

Bagi pelaku PETI, kata Sukhairi, akan dijerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, Sukhairi menegaskan pihaknya tidak menginginkan tindakan sampai pada tahap pidana. Menurut dia, Tim Pemulihan Lingkungan Hidup harus mampu melakukan perubahan (penertiban) dengan cara yang humanis.

Reporter: IRP

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...