Forkopincam Muarasipongi Gelar Salat Subuh Berjamaah Secara Bergiliran

Forkopincam Muarasipongi Gelar Salat Subuh Berjamaah Secara Bergiliran

Muarasipongi, StartNews – Forum Komumikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kurikulum Berbasis Pendidikan Agama dan Para Satuan Pendidikan Kabupaten Madina, yang salah satunya pelaksanaan salat subuh berjamaah.

Salat subuh berjamaah yang dilaksanakan pekan lalu bertempat di Desa Tanjungalai, Kecamatan Muarasipongi, dengan menghadirkan siswa SD dan SLTP, guru, kepala sekolah, pegawai Kantor KUA, Korwil Pendidikan Muarasipongi, dan guru-guru Madrasah Diniyah Awaliyah. Usai pelaksanaan salat berjamaah dilanjutkan dengan ceramah singkat kepada siswa.

Camat Muarasipongi Ahmad Pamilu mengatakan Forkopincam Muarasipongi beberapa pekan lalu telah melaksanakan rapat untuk menyahuti Perbup Nomor 12 Tahun 2022. Dalam rapat tersebut disepakati untuk mengimplementasikan Perbup itu.

“Implementasinya akan dilaksanakan salat subuh berjamaah secara bergiliran di masjid-masjid yang ada di Kecamatan Muarasipongi. Salat subuh ini juga akan melibatkan unsur Forkopincam, termasuk pegawai KUA, MUI Kecamatan, Korwil Pendidikan, guru, serta siswa SD dan SLTP,” ujar Ahmad Pamilu kepada StartNews, Jumat (4/11/2022).

Dia mencontohkan kegiatan pekan lalu, pihaknya menunaikan salat subuh berjamaah di Masjid Al Huda Desa Tanjungalai. Dalam kesempatan ini, puluhan murid SD, SMP, guru, kepala sekolah, dan Korwil hadir. Usai salat subuh berjamaah dilanjutkan dengan ceramah singkat kepada anak-anak didik.

Ahmad Pamilu berharap pelaksanaan salat subuh berjamaah tak hanya diikuti siswa atau kalangan anak-anak,  tetapi langkah ini juga harus diikuti kalangan orangtua. Selain itu, pihaknya juga siap mengimplementasikan Perbup ini di tengah-tengah masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution mengeluarkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang pelaksanaan salat subuh berjamaah. Dalam Perbup ini disebutkan, seluruh camat, lurah, kepala desa, dan kepala KUA Kecamatan agar melaksanakan program tersebut di wilayah kerja masing-masing dan mengawal Perbup ini serta mengontrol pelaksanaannya bagi murid SD dan SMP setiap hari Minggu dan melaporkannya kepada bupati.

Reporter: Lokot Husda Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...