Panyabungan, StartNews – Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLHK) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) menggelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), belum lama ini.
Dalam operasi ini, Direktorat PPLHK Jakarta sebagai penyelenggara kegiatan melibatkan personel Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK/Gakkum Sumatera), Balai TNBG, Polres Mandailing Natal (Madina), Batalyon Infanteri 123/Rajawali – Kompi Senapan B 123 Mangga Dua, Sub Detasemen Polisi Militer I/2-7 Mandailing Natal, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VIII Kotanopan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Panyabungan.
Kawasan TNBG telah dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3937/Menhut-VII/KUH/2014 pada 23 Mei 2014, dengan luas kawasan sebesar 72.803,75 hektare.
Meski demikian, keberadaan kawasan konservasi yang menjadi habitat bagi tapir, beruang, dan harimau Sumatera ini masih terancam oleh berbagai gangguan, seperti aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), pembukaan akses jalan, dan pembalakan liar.
Operasi itu berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Operasi gabungan yang digelar di Desa Ampung Julu, Kecamatan Batangnatal, Madina ini bertujuan melestarikan TNBG, meningkatkan kesadaran masyarakat, menghentikan aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat tanpa izin, perambahan, dan PETI di dalam kawasan TNBG, serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku serta masyarakat lainnya.
Reporter: Rls