H. Kayat Pengusaha Tambang Emas Ilegal Asal Jawa Tak Tersentuh Hukum

Panyabungan.StArtNews- Bumi Mandailing Natal terkenal dengan hasil emasnya, kondisi ini pun dimanfaatkan oleh para pengusaha tambang emas ilegal. Lokasi tambang emas ilegal yang paling diburu adalah wilayah Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Tak jarang mereka para pengusaha yang berasal dari Pulau Jawa meraup keuntungan puluhan milyard ketika hasil tambangnya produksi.
Haji Kayat contohnya, meski orang tidak kenal wajah pengusaha tambang emas ilegal tersebut, namun namanya subur di kalangan penambang karena lobang tambang miliknya berhasil memproduksi emas kiloan.
Setiap hari ratusan orang menggantungkan hidupnya di lokasi tambang miliknya di Bukit Panapahan untuk mendapatkan sekarung batu yang mengandung emas.
Meski sangat membantu bagi masyarakat penambang, namun resiko yang dihadapi para penambang liar itu sangat tinggi, bahkan tak jarang didengar korban tewas akibat tambang emas ilegal ini karena memang sitem penambangan yang dilakukan tidak memiliki standar keselamatan.
Parahnya, meski sudah ilegal dan masuk dalam kategori Pencurian harta negara dan pencucian uang, pihak otoritas setempat baik Polisi, ataupun Pemerintah Daerah tutup mata dengan kondisi tersebut. Bahkan H. Kayat salah seorang pengusaha tambang emas ilegal seolah tidak tersentuh Hukum di Mandailing Natal.
Kondisi ini diduga lemahnya tindakan aparat terhadap pelaku pelaku tambang emas ilegal tersebut atau mungkin faktor takut menjadi salah satu alasan sehingga Polisi tidak pernah menangkap pelaku tambang emas ilegal di hutan Desa Hutabargot.
Praktek tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal tepatnya di Huta Huta Bargot memang sudah berlangsung lama. Bahkan perputaran uang dari hasil tambang emas ilegal ini cukup fantastis, namun disayangkan, uang hasil tambang emas ilegal tersebut rata-rata dibawa oleh pengusaha tambang emas ilegal asal pulau jawa ke kampungnya, diperkirakan hanya sekitar 10 persen saja hasil tambang emas ilegal itu beredar di Mandailing Natal.
Kondisi ini membuat sejumlah kalangan kecewa terhadap aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan para penambang ilegal asal pulau jawa tumbuh subur di daerah Mandailing Natal .
Sawaluddin salah seorang putra daerah Mandailing Natal yang juga sebagai kader LSM Lumbung Informasi Rayak mengira bahwa tumbuh suburnya pengusaha tambang emas ilegal di daerah Mandailing Natal karena lemahnya pengawasan aparat terkait.
Sudah jelas kata Sawaluddin bahwa para pelaku tambang emas ilegal ada satu kejahatan pencurian harta Negara karena penambangan yang tidak memiliki izin.
Jelas dalam hal ini, negara atau daerah rugi dan bahkan pengusaha bisa masuk dalam kategori Pencucian uang. Kesewenang -wenangan warga dari luar daerah berusaha dengan cara ilegal di wilayah Mandailing Natal jelas kita tolak kata Sawaluddin. Untuk itu, Polisi harusnya bertindak tegas terhdap mereka para pelaku tambang emas ilegal.
Sawaluddin juga melihat keberadaan Tambang Liar yang pada intinya tidak mengantongi izin pertambangan, Selain menimbulkan kerusakan Alam, keberadaan tambang Ilegal di Beberapa Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal juga sudah banyak meragut korban jiwa.
Untuk itu DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal meminta dengan tegas Kepada Bapak Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpau untuk segera memberikan perintah kepada Kapolres Madina menangkap cukong/ toke Tambang ilegal yang beroperasi di Madina yang mana saat ini sudah berlangsung sekian lama.
DPD Pemuda LIRA sangat menyayangkan Sikap Kapolres Madina Bapak AKBP Martri Sonny, S.Ik, yang tidak pernah melirik keberadaan tambang ilegal yang sudah banyak menimbulkan kerusakan alam, serta menelan korban jiwa. Dan sudah jelas Tambang Liar yang ada di Beberapa kecamatan di Kab madina menyalahi UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba khususnya Pasal 158.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.