Panyabungan, StartNews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Camat Natal Riplan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) se-Kecamatan Natal.
Hakim Arief Yudiarto, SH, MH mengatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon sudah sah, karena pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya.
Atas keputusan itu, proses penyidikan kembali dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Cabang Natal untuk dilanjutkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Penetapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan didukung dengan bukti-bukti yang sah,” ucap Hakim Arief dalam persidangan, Selasa (14/9/2021).
Pertimbangan hakim tersebut dalam putusan perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl. Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan keterangan saksi, dokumen audit dari BPKP, dan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Dengan demikian, penetapan status tersangka untuk mantan Camat Natal Riplan oleh Kejaksaan dinyatakan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang putusan praperadilan tersebut, Riplan terlihat mangkir dalam persidangan. Riplan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ridwan Rangkuti.
Sementara pihak termohon yang terdiri dari Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa, Cabjari Kotanopan Arga Hutagalung, Kasi Pidsus Kejari Madina Daniel Barus hadir dalam putusan persidangan tersebut.
Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa mengatakan pihaknya kembali menuntaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Camat Natal Riplan sampai keputusan inkrah dari pengadilan.
“Kita sudah dengar keputusan hakim bahwa segala permohonan termohon ditolak dan tidak mencukupi dalil-dalil yang sah. Dalam hal ini, kita akan segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut hingga ke tahap persidangan,” ujar Iman kepada wartawan usai persidangan.
Dalam proses lanjutan penyelidikan dugaan korupsi dana desa, dia meminta Riplan bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, mantan Camat Natal Ripalan melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Madina agar penetapan tersangka kepada kliennnya segera dicabut.
Reporter: Hasmar Lubis
The post Hakim Tunggal PN Madina Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Camat Natal first appeared on Start News.