Hari Ini KPK Masih Geledah Rumah Dirut PT Dalihan Natolu Grup

Padangsidimpuan, StartNews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di rumah mewah dan kantor Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Piliang di Jalan Mawar dan Jalan Teratai, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025) pagi.
Penggeladahan KPK ini sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek-proyek strategis infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (4/7/2025) pagi hingga siang hari.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Samapta AKP Irwan kepada Wartawan menjelaskan bahwa pihaknya bersama personel hanya bertugas membantu pengamanan selama proses penggeledahan di rumah dan kantor tersebut.
āKami hanya membantu untuk pengamanan saja,ā katanya kepada wartawan di lokasi penggeladahan.
AKP Irwan menambahkan, penggeledahan yang berlangsung dari pagi hingga siang hari berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
āSemuanya berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Setelah penggeledahan selesai, petugas langsung meninggalkan lokasi,ā tambahnya.
Penggeladahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek-proyek strategis infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penggeladahan rumah mewah dan kantor Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Piliang, yang terletak di Jalan Mawar dan Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Namun, beberapa dokumen dan perangkat elektronik penting telah disita oleh petugas setelah penggeledahan dilakukan.
Tampak KPK bergegas meninggalkan lokasi dan membawa tiga koper berwarna hitam, coklat, biru serta satu buah tas ransel.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut ada dua tersangka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.
āTOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),ā kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Kemudian satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Selanjutnya dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
āRAY ini adalah anak dari KIR,ā ungkap Asep.
Kelima tersangka sebelumnya ditangkap dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam.
Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan bahwa pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku kepala dinas memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
āDi sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,ā katanya.
Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
āAtas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,ā imbuhnya.
Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
āBahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024āJuni 2025,ā kata Asep.
Penerimaan uang itu karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.
Asep menyebut barang bukti yang disita dalam OTT KPK adalah uang senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek jalan.
Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
Reporter: Lily Lubis
Comments
This post currently has no comments.