Hasmar Desak Kepolisian Usut Pemotongan Dana BST dan BLT di Desa Huta Godang Muda Siabu

Hasmar Desak Kepolisian Usut Pemotongan Dana BST dan BLT di Desa Huta Godang Muda Siabu

Panyabungan, StArtNews-Hasmaruddin Nasution, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Komisi I mendesak kepolisian untuk mengusut laporan warga Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu terkait adanya dugaan pemotongan dana bantuan dampak Covid-19.

Dia juga meminta kepada Camat Siabu agar terus mengawal jalannya proses pengaduan warga ke Polres Mandailing Natal beberapa hari yang lalu.

“Kepada Pak Camat Siabu, saya minta kawal terus laporan masyarakat Desa Hutagodang Muda ke kantor polisi yang beberapa hari lewat terkait adanya pemotongan BST dan BLT,” ujar dia pada RDP di Aula gedung DPRD Mandailing Natal, Jumat (19/06).

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Mandailing Natal, Sobir Lubis dan dihadiri para Camat dan Asisten I Sekdakab Mandailing Natal itu untuk mencari solusi terkait adanya kekisruhan di tengah masyarakat terkait pembagian dana BST dan BLT dampak Covid-19.

Sebelumnya, diketahui warga Desa Hutagodang Muda Siabu mengadukan kepala desa terkait dugaan pemotongan dana Bansos Covid-19 yakni BLT dan BST ke Polres Mandailing Natal pada Rabu (03/06) lalu.

Penerimaan BST dan BLT adalah dua program yang berbeda, sebab sumber dananya juga berbeda. BST bersumber dari Kementerian Sosial, tapi BLT bersumber dari alokasi dana desa yang dianggarkan APBD Desa.

Warga yang menerima dana BLT dan BST masing-masing sebesar Rp 600.000, di luar non PKH atau penerima bantuan lainya sebelum pandemi ini terjadi. Dana BLT itu sendiri ada setelah Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan dan atas perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dampak Covid -19.

Penyaluran dana BST diketahui disalurkan melalui PT. Pos Indonesia yang pendanaannya dari kementrian Sosial.

Namun, warga Desa Huta Godang Muda mengaku hanya menerima Rp 150.000 dari dua program yang berbeda tersebut.

Warga juga mengatakan, bahwa kepala desa mereka sudah melakukan pembodohan publik karena setelah pengambilan dokumentasi dengan uang senilai Rp600.000, uang tersebut ditarik kembali.

Sementara itu Kepala Desa Huta Godang Muda menyampaikan hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan warga dari hasil musyawarah desa sebelum pembagian dana BLT dan BST kepada warga penerima bantuan.

“Makanya disatukan menjadi 150 ribu agar menjadi rata,” katanya saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu via seluler.

Kepala Desa itu juga mengatakan bahwa masyarakat penerima bantuan dari daftar yang layak menerima bantuan dampak Covid-19 ada 48 orang untuk BST sementara untuk BLT Dana Desa 102 kepala keluarga.

“Jadi setelah dibagi rata semuanya penerima bantuan menjadi 613 kepala keluarga,” ujar Kades.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...