HIMBAUAN
UNTUK MEMELIHARA KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS DALAM RANGKA OPERASI ZEBRA TOBA – 2017 DI WILAYAH KAB. MANDAILING NATAL, KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANDAILING NATAL MENGHIMBAU KEPADA SEMUA PENGENDARA, PENGEMUDI DAN PENGGUNA ANGKUTAN PRIBADI DAN ANGKUTAN UMUM UNTUK MEMATUHI PERATURAN-PERATURAN SESUAI DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, ANTARA LAIN:
SEPEDA MOTOR :
- MEMILIKI SIM DAN STNK YANG SAH
- PENGENDARA DAN PENUMPANG WAJIB MENGGUNAKAN HELM SNI
- MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN
- MENYALAKAN LAMPU UTAMA BAIK SIANG MAUPUN MALAM HARI
- MUATAN BARANG TIDAK BOLEH MELEBIHI STANG ATAU KEMUDI
- MENGGUNAKAN JALUR JALAN PALING KIRI
- HATI-HATI DAN TIDAK MENYEROBOT/ BALAPAN/ ZI- ZAG DAN JAGA JARAK
MOBIL PENUMPANG :
- MEMILIKI SIM DAN STNK YANG SAH
- MEMENUHI KETENTUAN PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN
- PENGEMUDI DAN PENUMPANG DI SEBELAH PENGEMUDI GUNAKAN SABUK PENGAMAN
- PENUMPANG DI SEBELAH PENGEMUDI TIDAK BOLEH LEBIH DARI 1 (SATU) ORANG
- MUATAN BARANG DI ATAP KENDERAAN TIDAK MEMBAHAYAKAN
- MUATAN PENUMPANG TIDAK BERLEBIHAN
- TIDAK NGEBUT/UGAL-UGALAN/ MEMBAHAYAKAN
- JAGA JARAK/HATI-HATI/ANTRI DAN PATUHI PERATURAN