STARTNEWS- F (45) ibu korban pencabulan LN (12) jatuh pingsan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (14/4) kemarin.
Ia pingsan karena tak sanggup melihat Karimun (60) kakek yang mencabuli LN murid kelas VI SD warga Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan yang terjadi februari lalu.
Pantauan Wartawan di ruang sidang ‘Sari’ PN Panyabungan Madina, kejadian mengejutkan tersebut menarik perhatian pengunjung di luar persidangan. F pun diboyong ke luar ruang sidang untuk diberikan pertolongan pertama.Dari keterangan keluarga, ibu F tiba-tiba jatuh pingsan di dalam persidangan. Saat itu sedang berlangsung persidangan kasus lain.
“Jatuh pingsan di dalam ruangan, sebelum dimulai persidangan kasus yang dialami adek kami. Waktu itu sidang kasus lain sedang berlangsung,” ucap Lokot, suami F bersama salah seorang anak F yang ikut sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Diyakininya, istrinya jatuh pingsan karena tidak sanggup melihat K (60), pelaku pencabulan LN, “Di dalam tadi ibu tak sanggup melihat dia (pelaku). Dia terus bilang agar menjaga LN (korban),” tambah Lokot.
Digambarkan, mulai berangkat dari rumah, istrinya memang sudah gelisah. Kondisinya lemah sejak kejadian yang dialami LN.
Sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa K (60) terhadap korban LN (12) warga Kelurahan Kota Siantar ini terungkap di awal bulan Februari yang lalu.
Pria bercucu itu mengaku khilap melakukan pencabulan terhadap LN. Dan, kepada polisi ia mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali.
K mencabuli LN di pondok yang berada di kebun rambutan miliknya di Kelurahan Kota Siantar. Dia membujuk LN saat mau ke pemandian umum yang dekat dengan kebun milik pelaku.
Sumber : Metro Tabagsel