Ini Sangkaan Jaksa Pada 3 Pejabat di Dinas PUPR Madina

Medan.StArtNews– Sumanggar, Kasipenkum Kejati Sumut pada wartawan Selasa (10/09) menerangkan kasus penahanan 3 pejabat di Dinas PUPR Mandailing Natal yakni SS, Plt. Kepala Dinas PUPR, LS dan SN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen akibat dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal.
Dijelaskan Sumanggar, bermula pada tahun 2016, saat itu Kabupaten Madina memulai pembangunan Tapian Siri-Siri. Selanjutnya pada tahun 2017 dilakukan pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu.
“Kerugian yang dialami Negara yakni, Rp534.276.000 yang digunakan untuk pembangunan fisik pembangunan pekerjaan umum dan biaya alat berat Rp2.296.000.000. Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.830.270.000,” papar Sumanggar.
Sumanggar melanjutkan, proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung, sehingga seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan.
Pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan Sungai Aek Singolot yang masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang seharusnya tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
“Pasal yang dilanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah melakukan penahahan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu Madina pada Rabu (24/7/2019). Ketiganya yakni Kadis Perkim Madina inisial RL, Pejabat PPK Perkim Madina insial ED dan KAR.
Dana pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015.
Pagu proyek tersebut sebesar 8 miliar rupiah. Pembangunannya dilaksanakan di daerah aliran Sungai Batang Gadis. Lokasinya tak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati dan SKPD Kabupaten Madina di Paya Loting, Parbangunan, Kec. Panyabungan.
Sumber: Online sumut
Editor: Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.