menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Inkaperta Ajak PT. TBS Buktikan Fakta Lapangan

Redaksi Berita | 16 Agustus 2019

Mandailing Natal.StArtNews– Ikatan Pemuda Ranah Natal Pantai Barat (Inkaperta) menangapi permintaan kuasa hukum PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS), Ridwan Rangkuti, untuk mengklarifikasi tuduhan perusakan hutan Mangrove oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Bahkan pengacara Ridwan Rangkuti menyebutkan, PT TBS memiliki izin lengkap dari instansi terkait termasuk dari BPN Propinsi SUMUT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Bupati Madina, dan inatansi lainnya. PT TBS membangun perkebunan sawit di atas lahan yang sudah bersertifikat.

Terkait perusakan hutan Mangrove yang dituduhkan sejumlah pihak ke PT TBS, Ridwan menjelaskan hal itu sudah pernah dilakukan pengecekan ke lokasi oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Menanggapi hal itu, Ketua Inkaperta, Ikhwan, mengatakan mereka masih berpegang pada koridor hukum untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan apa yang dilakukan PT. TBS, menjadikan perkebunan sawit yang sebelumnya hutan Mangrove.

“Objek perkaranya kan hanya satu, di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina,terkait hutan Mangrove yang dialihfungsikan perusahaan tersebut. Terus kalau kami dimintai untuk klarifikasi, yang diklarifikasi itu apa. Kami berbicara sesuai fakta yang bisa kami buktikan,”kata Ikhwan pada StartNews, Jumat (16/08/19).

Ikhwan juga megatakan, mereka terus berkominten atas tuntutan mereka yang sudah disampaikan dan mendorong untuk bersama-sama membuktikan fakta yang terjadi di lapangan.

“Mari kita buktikan, instansi terkait bersama masyarakat melihat fakta di lapangan karena tuntutan kami kepada PT. TBS jelas agar aktivasnya dihentikan. Kemudian permasalahan kami akan dibawa ke ranah hukum oleh perusahaan, ya silakan saja kalau memang bisa dibuktikan. Itu semua harus ada fakta hukumnya dan sampai saat ini kami berkomitmen sesuai bukti yang kami bisa buktikan,” ujarnya.

Seperti diketahui beberapa hari yang lalu Inkaperta dan beberapa ormas Madina melakukan aksi penolakan perpanjangan izin PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) seluas 131 hektar yang dikeluarkan DPMPPTSP Madina kerana selama ini mereka menduga PT TBS melakukan eksploitasi dan alih fungsi kawasan Mangrove di pesisir Pantai Barat menjadi perkebunan sawit.

Dengan surat yang sudah diterbitkan oleh Bupati Madina, Drs. Dahlan Hasan Nasution, tertangal 09 Agustus 2019 nomor 503/DPMPPTSP/2019, mengimbau kepada pimpinan PT. TBS agar sementara waktu menghentikan aktivasnya di lahan yang dipermasalahkan atau di luar izin yang dikeluarkan. Kemudian tim Kabupaten Madina akan turun ke lokasi untuk mengindentifikasi seluruh permasalahan.

“Inkaperta juga bersama masyarakat Pantai Barat mengapresiasi isi surat tersebut, ” pungkas Ikhwan.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi Berita

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi