Inspektorat Madina Serahkan LHP DD Pasar V Natal ke Bupati

Inspektorat Madina Serahkan LHP DD Pasar V Natal ke Bupati

Foto: Bupati Madina menerima LHP Dana Desa Pasar V Natal.

Panyabungan, StArtNews-Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengaduan Masyarakat Pasar V Natal, Kecamatan Natal tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Madina, Marwan Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4) melalui telepon seluler.

Dijelaskan Marwan, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terkait laporan warga atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017, 2018 dan 2019 di Desa Pasar V Natal.

Marwan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan penggunaan dana desa tahun 2017, 2018 dan 2019 tersebut, Inspektorat menemukan adanya kerugian negara yang harus dikembalikan yakni Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam jumlah yang cukup besar.

Marwan melanjutkan, terkait kerugian negara itu akan menjadi tanggungjawab kepala desa untuk mengembalikannya.

“Apabila nantinya oknum kepdes setelah diberikan waktu yang sudah ditentukan juga belum mengembalikannya, maka proses akan kita lanjutkan ke hokum,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai sejauh mana proses yang telah dilakukan Inspektorat setelah ditemukan adanya kerugian negara, Marwan menjawab saat semua laporan pemeriksaan sudah diserahkan kepada Bupati Madina, Drs. Dahlan Hasan Nasution. Mengenai sanksi yang akan diterima oknum kepala desa tersebut, Marwan menjelaskan hal itu tergantung keputusan Bupati.

Sebelum warga membuat pelaporan ke inspektorat Madina dan Bupati Madina terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Desa Pasal V Natal, warga melalui BPD sudah terlebih dahulu mencoba melakukan musyawarah dan mengingatkan kepala desa agar menjalankan tugasnya dengan baik. Termasuk mengelola Dana Desa dengan baik agar tercapai program pemerintah pusat untuk membangun pedesaan.

Namun, berdasarkan keterangan Salman, Ketua BPD Pasar V Natal imbauan dan peringatan itu tidak diindahkan oleh oknum kepala desa. Akhirnya warga bersama BPD dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pasar 5 Natal mengambil langkah membuat laporan ke Inspektorat Madina guna dilakukan pemeriksaan.

Salman menuturkan mengenai adanya pemberitaan di salah satu media yang memuat bahwa yang melaporkan kepala desa hanya sekelompok orang dan bukan keinginan mayoritas warga, meminta untuk melakukan cross check informasi ke Desa Pasar V Natal agar tidak memunculkan fitnah.

“Silakan saja Inspektorat atau media melakukan cross check ke desa kami untuk melihat mana yang lebih besar jumlahnya, memberikan dukungan kepada kepdes atau yang ingin kepdes itu diberhentikan,” ucapnya.

 

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...