START NEWS – Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Nazaruddin Lubis mengecam tindakan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) maupun PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) yang telah melakukan penzaliman kepada warga Desa Bintuas dan Desa Buburan atas pembohongan terkait lahan plasma yang merupakan hak rakyat.
“Pertama, kami ingin mengingatkan kepada pimpinan dan seluruh manajemen perusahaan PT RMM maupun PT DIS, hentikan penzaliman terhadap rakyat, berikan hak rakyat, jangan bikin gaduh di bumi Gordang Sambilan,” tegas pria yang akrap disapa Nazar itu.
Nazar mengatakan, penyelesaian sengketa lahan plasma antara PT RMM/DIS dengan warga Desa Bintuas dan Buburan sudah telalu lama, menurutnya apabila ada niat baik perusahaan masyarakat seharusnya sudah menikmati hasilnya, “Bayangkan saja sejak tahun 1998 sampai sekarang sudah berapa lama, kan tidak masuk akal selama hampir depalan belas tahun persoalan lahan plasma tidak dapat diselesaikan, dan plasma itu sudah merupakan bagian dari amanat Undang-Undang yang tidak dapat ditawar-tawar. Tetapi, kalau memang perusahaannya yang tidak mempunyai iktikad baik, sampai kapanpun hak rakyat tidak akan mereka peroleh,” sebutnya.
Nazar juga meminta penegasan dari Pemerintah Kabupaten Madina terhadap penyelesaian persoalan tersebut.
Sumber : MohgaNews.Com