Panyabungan, StArtNews-Jabatan Kepala Dinas Pendikdikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) “berpindah tangan” dari Jamilah SH, kepada Ahmad Gong Matua S.Pd. MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Pendidikan Madina.
Gong Matua secara resmi diangkat menjadi Plt. kepala Dinas Pendidikan Madina pada Senin (03/08). Setelah Badan Kepegawean Daerah (BKD) melaksanakan serah terima jabatan yang dilakukan di ruangan Sekretaris Daerah Madina tanpa dihadiri oleh Jamilah.
Serah terima jabatan itu dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Madina, Gozali Pulungan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina melalui Kabid Mutasi Kirsa Ahmad mengatakan sertijab itu memang benar dilakukan pada jabatan kepala Dinas Pendidikan.
“Iya benar, jabatan kepala Dinas Pendidikan yang lama diserahkan kepada Ahmad Gong Matua (Sekretaris) menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Madina sekarang. Itu pun dilaksanakan tadi pagi di ruangan Sekda,” kata Kisra (03/08) di ruang kerjannya.
Kirsa menyebutkan bahwa Kadis Pendidikan yang lama ini sudah diberhentikan oleh Bupati Madina dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Madina.
Sementara untuk alsan pemberhentian itu, Kirsa enggan mengomentari lebih lanjut.
“Bu kadis yang lama (Jamilah, SH) itu diberhentikan dan bukan mengudurkan diri atau karena pensiun. Sementara kalau alasan pemberhentiannya, maaf itu bukan ranah saya menjawab itu karena itu tugas dari pada bagian pengembangan atau langsung kepada pimpinan,” cetusnya.
Status pemberhentian Kadis Pendidikan Madina sesuai dengan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 800/4168/SJ dengan penetapan di Jakarta 20 Juli 2020.
Dalam surat yang bersifat segera itu pada kolom perihal tertulis Pertimbangan Pelaksanaan Hukuman Disiplin Tingkat Berat. Sementara Tembusan Surat ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Selain itu ada beberapa poin mengenai penjelasan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan Madina, Jamila, SH selama menjabat menjadi Kepala Dinas Pendidikan.
Namun Kabid Mutasi BKD tersebut enggan menanggapi wartawan lebih jauh mengenai apa saja poin-poin yang ada di dalamnya.
Ia pun berasalan, harus terlebih dahulu melalui instruksi dari pimpinannya denga resmi apabila ingin mengetahui apa isi poin dalam surat tersebut.
“Harus ada dulu intruksi dari pimpinan saya baru bisa saya berikan, atau buat dulu surat resminya terkait hal ini. Tapi coba kalian baca sendiri surat tanpa kalian poto,” Sebut Kirsa sembari menunjukkan Poto surat Menteri Dalam Negri kepada wartawan.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis