START NEWS – PANYABUNGAN– Salah seorang sub agen perjudian tebak angka jenis togel berinisial RN (40) warga desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Polres Madina, Senin (21/3) kemarin sekira pukul 15.15 WIB.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan Sik melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro S kepada wartawan, di Mapolres Mandailing Natal.
Dijelaskan Hendro tersangka RN ditangkap disalah satu lokasi persawahan didesa Sirambas. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Vixion 2010 tanpa Nopol, Satu unit Hp merk Nokia type RM647; berisikan angka angka tebakan togel dan Uang sebesar Rp. 692.000,-.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RN sekarang ini di amankan di Mapolres Madina bersama barang buktinya, dan akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Disebutkan Hendro, Polres Madina akan terus melakukan pengembangan kasus ini, sehingga nantinya Kabupaten Mandailing Natal ini bebas dengan perjudian.
Karena menurut Hendro salah satu target utama Polres Madina adalah pemberantasan judi ditengah-tengah masyarakat agar tercapainya kamtibmas yang aman dan damai.
Reporter : Holik Mandailing