Panyabungan, StartNews – Lantaran tergiur dengan janji mendapat upah uang Rp20 juta dari seorang bandar narkoba berinisial F di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dua kurir narkoba antar-provinsi terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq membacakan ancaman hukuman kedua pria berinisial DP dan MF dalam konperensi pers di Mapolres Madina, Kamis (18/1/2024).
Kedua pria dari Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar, itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau 10 tahun penjara karena menjadi kurir ganja. Keduanya ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Madina di Desa Raorao Dolok, Kecamatan Tambangan, Madina.
Dari tangan kurir itu, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 116,2 kilogram dari dalam lima karung yang dibawa menggunakan mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna hitam dengan nomor polisi BA-1809-IN.
Kedua kurir itu menjemput ganja kering itu dari salah satu bandar di Kecamatan Tambangan. Rencananya ganja itu diedarkan di Sumatera Barat.
Kedua tersangka sudah dua kali menjemput ganja ke Madina. Yang pertama, mereka berhasil membawa 70 kilogram ganja dengan upah Rp6 juta dari bandar narkoba di Sumbar.
Reza mengatakan hasil penangkapan kali ini merupakan yang paling terbesar selama dia menjabat Kapolres Madina.
Reporter: Agus Hasibuan