Jemput Ganja ke Panyabungan, Dua Pria Ini Ditangkap Anggota Polres Tapsel

Jemput Ganja ke Panyabungan, Dua Pria Ini Ditangkap Anggota Polres Tapsel

Tapsel, StartNews – Sosok tegas Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni tergambar saat menanyai dua tersangka pembawa ganja seberat 15 kilogram saat konferensi pers di Halaman Mapolres Tapsel, Rabu (14/9/2022).

“Kamu tahu terkait rusaknya generasi (muda) akibat peredaran narkotika?” tanya AKBP Imam Zamroni. Pertanyaan Kapolres dijawab tersangka R (32). “Tahu,” katanya singkat.

“Kalau tahu, kenapa dilakukan? Apa nggak sayang dengan generasi (muda) yang (bakal rusak akibat narkotika) di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan?” tanya Kapolres lagi. Namun, pertanyaan kali ini, tak mampu dijawab R.

R memberi isyarat penyesalan dengan menundukkan kepala. Begitu tersangka KAD (27). Saat ditanya, KAD mengangguk tanda dia mengetahui perbuatannya bakal merusak generasi muda atau masyarakat.

Kedua tersangka juga mengiyakan, saat ditanya Kapolres apakah faktor yang memengaruhi mereka, sehingga membawa ganja lantaran kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, kedua tersangka mengaku baru kali pertama mengerjakan pekerjaan haram membawa ganja tersebut.

“Jadi, mereka karena faktor ekonomi yang dikejar meskipun tahu ini akan merusak generasi muda di Padangsidimpuan atau Tapanuli Selatan,” tutur Kapolres.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Tim Satuan Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Rabu (7/9/2022) pukul 20.30 WIB. Keduanya kedapatan membawa tas warna merah maroon dan plastik asoy.

Dari dalam tas dan plastik itu, polisi menemukan ganja sebanyak 15 ball atau seberatnya 15 kilogram. Keduanya diberhentikan Tim Satuan Resnarkoba saat mengendarai sepeda motor. Mereka mengaku disuruh seorang pria berinisial A alias T untuk menjemput ganja ke Panyabungan, Kabupaten Madina. Sebelum berangkat, kedua tersangka mendapat uang jalan Rp 200 ribu.

Selain itu, kedua tersangka juga dititipi uang senilai Rp 500 ribu sebagai DP untuk diserahkan ke pemilik ganja di Kabupaten Madina. Rencananya, ganja yang dibawa kedua tersangka akan dibawa ke Kota Padangsidimpuan untuk diserahkan kepada A alias T.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Lili

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...