Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas). Relokasi ini juga berlaku untuk penggabungan narapidana kasus yang sama ke dalam lapas tertentu. Hal itu merupakan bagian dari reformasi hukum yang akan dilaksanakan.
“Telah diputuskan dalam rapat tadi bahwa perlu adanya relokasi lapas-lapas yang memang perlu untuk direlokasi. Terutama adanya pemisahan penghuni lapas dari narkoba, terorisme, dan radikalisme. Jadi dipisahkan, tidak kemudian dicampur jadi satu,” kata Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016
Seperti diketahui, jumlah lapas di Indonesia sangat jauh dari kata ideal. Hampir semua lapas kelebihan kapasitas. Bahkan secara nasional lapas di Indonesia kelebihan 80 persen dari kapasitas seharusnya.
“Rata-rata berkisar antara, besarannya kelebihannya itu berkisar antara 75% sampai 200% sehingga secara nasional itu kelebihannya sekitar 80% dari kapasitas yang dimiliki lapas. Ini tidak sehat,” jelas Wiranto.
Lapas memang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan perbaikan bagi para napi. Bila tempat pembinaan saja tidak memenuhi syarat tentu akan sulit mengembalikan para napi ke jalan yang benar.
“Malah setelah keluar dari sana punya ilmu baru. Ilmu kejahatan baru karena tadi, kondisi lapas yang sangat padat tadi. Yang tidak pernah tahu narkoba jadi pecandu narkoba, yang tadinya hanya candu narkoba, sekarang menjadi pedagang narkoba. Belum lagi masalah terorisme, masalah ideologi dan sebagainya,” pungkas Wiranto.
Sumber : liputan6.com
Editor : Hendra Ray