Kabag Hukum: Benar, Kadis PUPR Madina Dipanggil Kejatisu

Kabag Hukum: Benar, Kadis PUPR Madina Dipanggil Kejatisu

Foto: Kabag Hukum Pemda Madina

Panyabungan.StArtNews– Kabag Hukum Pemkab Mandailing Natal, Munawar, benarkan pemanggilan Kejatisu terhadap 3 orang di Dinas PUPR Mandailing Natal, di antaranya Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T dan 2 orang stafnya berstatus PPK. Hal ini dikatakannya disela-sela upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2019 di Lapangan Pasir Putih, Senin (08/09).

Dikatan Munawar bahwa pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal dan 2 stafnya ke Kejatisu sudah diserahkan langsung kepada ke tiga orang tersebut dan besok mereka harus hadiri panggilan itu. Terkait masalah pembelaan, Munawar menjelaskan bahwa kasus yang menimpa mereka adalah kasus perseorangan, sehingga Bagian Hukum Pemkab Mandailing Natal sesuai aturannya hanya bisa mendampingi terperiksa sampai pada saat penyidikan saja.

“Sesuai aturan, Pemkab Mandailing Natal hanya memberikan kuasa hukum sampai pada proses penyidikan saja. Setelah berkas dilimpahkan ke persidangan, pihaknya atau pengacara Pemda tidak lagi mendampingi tersangka.” papar Kabag Hukum Pemkab Mandailing Natal, Munawar.

Seperti diketahui, pemanggilan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T, dan 2 stafnya berstatus PPK di Dinas PUPR oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga terkait kasus pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri.

Keterlibataan Kepala Dinas PUPR Madina, Syahruddin, S.T, diduga adanya sumber dana APBD yang diposkan di Dinas PUPR terkait sejumlah bangunan di dua temapat tersebut. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sendiri dalam kasus ini telah menetapkan 3 orang tersangka dari Dinas Perkim Madina dan sudah dilakukan penahanan. Total kerugian yang dialami daerah dari hasil pemeriksaan Kejatisu sendiri berkisar 4,7 miliar rupiah.

Pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T, pada Selasa besok dikabarkan akan berlangsung. Kejatisu sendiri kabarnya telah menetapkan ketiga orang Dinas PUPR ini sebagai tersangka.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...