Batangnatal, StartNews – Kepala Desa Tor Maincat Edi Lubis menantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk memberikan dokumen tertulis berisi peraturan atau regulasi yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkap jabatan kepala desa (Kades).
“Kalau ada aturan atau regulasinya yang mewajibkan saya harus memilih salah satu (PPPK atau Kades), tolong berikan ke saya biar saya pelajari,” kata Edi Lubis melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2023).
Edi Lubis yakin pemerintah tidak memiliki peraturan yang akurat untuk melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK merangkap jabatan Kades.
BACA JUGA:
– Kades Tor Maincat Rangkap Jabatan, Dinas PMD Madina Masih Pelajari Regulasinya
Padahal, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana secara jelas menegaskan bahwa PNS dan PPPK dilarang merangkap jabatan Kades. Jika aturan itu dilanggar, sanksinya kontrak PPPK yang bersangkutan dapat diputus atau tidak diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Mainiu Lubis mengatakan pihaknya telah menyurati Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis melalui Camat Batangnatal agar memilih salah satu jabatan yang dia emban saat ini, yakni menjadi Kades atau PPPK.
“Kalau surat itu diabaikan, kami akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah Mandailing Natal untuk dilakukan proses sesuai aturan yang ditetapkan bagi ASN atau PPPK yang melanggar,” katanya.
Hingga hari ini, Mainul menegaskan pihaknya belum menerima surat balasan atau keterangan resmi dari Kades Tor Maincat Edi Lubis.
Reporter: Agus Hasibuan