Panyabungan, StartNews – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan upaya perdamaian tidak memengaruhi proses hukum kasus penganiayaan remaja yang melibatkan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Effendi dan sekretarisnya, Iman Saputra.
“Kami tidak masuk ke ranah perdamaian. Kami menindak-lanjuti dari laporan polisi,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh, Kamis (27/6/2024).
Meski demikian, Kapolres mempersilakan pihak tersangka atau pihak korban dan saksi-saksi menempuh upaya perdamaian. Namun, upaya itu tidak akan menghambat jalannya penyelidikan kasus ini. “Penyelidikan tetap berjalan,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, jika memang ada perdamaian, itu hanya sebagai lampiran atau bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan nantinya.
BACA JUGA:
- Kades dan Sekdes Tegal Sari Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun
- Kasus Penganiayaan Remaja, Polres Madina Periksa Kades dan Sekdes Tegal Sari
- Kades Tegal Sari Upayakan Cara Damai Selesaikan Kasus Penganiayaan Remaja
Dia juga menegaskan perdamian tidak menjamin tersangka bebas dari tuntutan hukum.
“Itu (perdamaian) tidak menjamin. Kita hanya memastikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus penganiayaan ini. Kalau perkara perdamaian, itu jatuh pada korban ataupun terlapor,” katanya.
Seperti diberitakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madina menetapkan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Effendi dan sekretarisnya, Iman Saputra, sebagai tersangka kasus penganiayaan remaja berusia 15 tahun di Balai Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Madina pada 7 Juni 2024.
Penetapan status tersangka kepada perangkat Desa Tegal Sari itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (27/6/2024) kemarin. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Madina.
Reporter: Sir