menu Home chevron_right
Berita Sumut

Kapolres Padangsidimpuan Paparkan Pentingnya Kearifan Lokal dalam Program PRESTICE

Redaksi | 29 April 2026

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna memaparkan peran kearifan lokal dan tokoh adat dalam mendukung keadilan restoratif melalui program PRESTICE.

Padangsidimpuan, StartNews – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menekankan pentingnya integrasi kearifan lokal sebagai pilar utama dalam mendukung penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kapolres menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice Prestice (PRESTICE) yang berlangsung di Aula Bapelitbangda Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026).

Kehadiran Kapolres dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diberlakukan sejak Januari 2026.

Dalam paparannya yang bertajuk “Kearifan Lokal dalam Mendukung Keadilan Restoratif”, AKBP Wira Prayatna menjelaskan, penyelesaian perkara pidana ringan di wilayah hukumnya selaras dengan nilai-nilai luhur serta adat-istiadat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

Menurut dia, efektivitas keadilan restoratif bergantung pada sejauh mana masyarakat dan penegak hukum mampu mengoptimalkan peran struktur sosial yang ada. Dia meyakini mediasi yang melibatkan unsur formal dan informal akan menghasilkan solusi yang jauh lebih diterima oleh semua pihak yang bersengketa.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif relevan dengan nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat Padangsidimpuan. Pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam mediasi merupakan kunci utama untuk mencapai perdamaian yang hakiki serta berkelanjutan,” ujar AKBP Wira Prayatna di hadapan para peserta sosialisasi.

Kegiatan itu juga dihadiri jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan, perwakilan DPRD Provinsi Sumatera Utara, serta unsur Kejaksaan.

Fokus sosialisasi adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat kota hingga perangkat desa, mengenai mekanisme perlindungan hukum yang lebih inklusif.

Kapolres mengatakan melalui program PRESTICE, Polri berupaya menciptakan skema pendampingan hukum yang lebih humanis dan tidak kaku.

Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjamin perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu yang sering mengalami kendala dalam mengakses keadilan melalui jalur litigasi konvensional.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play