Kehadiran KP USU Resahkan Warga Muara Batang Gadis

Kehadiran KP USU Resahkan Warga Muara Batang Gadis

Panyabungan. StArtNews-Dewan Pimpinan Kecamatan Muara Batang Gadis FKI-1 (Front Komunitas Indonesia Satu) Sapril, SE menyebut sebagian besar warga resah dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) yang tidak patuh terhadap berbagai aturan. Hal itu disampaikan Sapril kepada StArtNews, Senin (7/8) melalui telepon selulernya.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan KP USU di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal sudah mulai meresahkan masyarakat. Sebab, kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma tidak kunjung terealisasi. Padahal, sedikitnya 20 persen dari luas lahan KP USU untuk masyarakat harus dipenuhi perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Muara Batang Gadis sebagaimana diatur dalam Permentan nomor 26 tahun 2007.

Masyarakat empat desa yang tergabung dalam satu wadah “Pelita Andesman” yakni masyarakat Desa Tabuyung, Singkuang II, Suka Makmur dan masyarakat Desa Manuncang ini pun berharap agar pihak perusahaan dapat menjelaskan kepastian kebun plasma kelapa sawit mereka.

Mantan Ketua IMA Madina itu pun menjelaskan bahwa mereka sudah pernah mempertanyakan seputar kepesertaan kebun plasma masyarakat secara formal kepada KUD Pelita Andesma yang bermitra dengan KP USU, dan menurut keterangan pihak KUD Pelita Andesma mereka belum menerima jumlah keanggotaan kepesertaan kebun plasma, baik dari pemerintah maupun dari KP USU sendiri.

Dengan hal itu, Sapril mendesak pihak pemerintah dan perusahaan agar memberi perhatian serta mencari solusi terhadap keresahan masyarakat, dan jika hal ini dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan dapat memicu konflik di tengah-tengah masyarakat.

Di era reformasi sekarang ini kata Sapril, perusahaan sudah sepantasnya lebih transparan dalam menjalankan usahanya, serta memberi hak masyarakat sesuai amanah undang-undang yang berlaku.

Zulkifli Batubara, tokoh masyarakat Desa Tabuyung juga meminta kepada KP USU agar mematuhi Permentan nomor 26 tahun 2007 tentang kewajiban perusahaan memberikan kebun plasma kepada masyarakat. Sebab, truk perusahaan sudah terlihat mondar mandir mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit.

Sebagai tokoh masyarakat Desa Tabuyung, dia meminta dengan tegas kepada pemerintah dan KP USU agar ada tindakan serius untuk menyelesaikan berbagai permasalahan itu.

Reporter : Zein Nasution

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...