Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran di Madina

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran di Madina

Medan, StartNews – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (sumut) menangkap Muhammad Khadir Nasution, buronan terpidana korupsi penggelapan sertifikat transmigran di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Terpidana Khaidir diamankan di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (14/3/2023) pukul 20.42 WIB. Khaidir sudah tujuh bulan ditetapkan jadi daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Rabu (15/3/2023).

Yos menyebutkan terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, tahun 2008.

“Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina Muhammad Khaidir dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2020).

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.

Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez, menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat). “Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos.

Kasi Penkum menambahkan terpidana Muhammad Khaidir diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

Reporter: ANT

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...