Panyabungan, StartNews – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf i.
Substansi dalam pasal 29 hruf I menyatakan PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Pemasyarakatan Desa, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipahami, dalam undang-undang tersebut ada bunyi jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya kepala desa, ASN atau PPPK,” kata Abdul Hamid kepada StartNews, Rabu (27/9/2023).
Di Kabupaten Madina, ada beberapa orang yang merangkap jabatan sebagai PPPK dan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Satu di antaranya, Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis yang juga kini berstatus PPPK.
Ada juga laporan dari masyarakat di Desa Ranto Natas, Kecamatan Panyabungan Timur. PPPK merangkap jabatan sebagai sekretaris desa dan perangkat desa.
“Berdasarkan UU tersebut, seharusnya mereka yang merangkap jabatan harus memilih salah satu jabatan sebelum mereka terpilih sebagai PPPK,” kata Hamid.
Terkait persyaratan administrasi saat mereka melamar PPPK, menurut Hamid, pihaknya belum berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan tentang surat pengunduran diri atau ketidak-aktifan DAPODIK mereka.
Menurut dia, mereka yang jabatannya di luar guru seharusnya membuat surat pengunduran diri atau cuti selama mereka ditugaskan di pemerintahan desa.
“Jika mereka tidak tidak aktif mengajar atau sudah dikeluarkan dari DAPODIK, mereka tidak bisa mendaftar sebagai PPPK atau mereka bisa gugur sebagai PPPK,” katanya.
Hamid menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Madina tentang keabsahan administrasi para perangkat desa saat melamar jadi PPPK.
Reporter: Agus Hasibuan