Ketua DPRD Madina Desak Sorikmas Mining Segera Beroperasi atau Angkat Kaki

Ketua DPRD Madina Desak Sorikmas Mining Segera Beroperasi atau Angkat Kaki

Panyabungan, StartNews – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis menyesalkan keberadaan PT Sorikmas Mining di Madina. Sebab, perusahaan tambang emas itu sudah mengantongi kontrak karya selama 24 tahun, tetapi belum juga beroperasi dan masih tahap pembangunan konstruksi.

Itu sebabnya, Erwin mendesak manajemen PT Sorikmas Mining segera menyelesaikan pembangungan konstruksi agar cepat dapat beroperasi, sehingga dapat berkontribusi terhadap ekonomi daerah.

“Kalau tidak mampu, ya tutup saja. Sampai sekarang nggak ada kepastian apa yang dikerjakan perusahaan itu di Madina,” kata Erwin melalui sambungan telepon, Jumat (17/6/2022).

Ketua Partai Gerindra Madina itu mendesak PT Sorikmas Mining menggunakan izin kontrak karya yang telah mereka kantongi dengan segala konsekuensinya.

“Kita mengharapkan investasi yang membawa dampak positif terhadap masyarakat dan pemerintah daerah, bukan keberadaan perusahaan yang tidak punya kepastian,” ujarnya.

Menurut Erwin, sampai sekarang janji-janji PT Sorikmas Mining hasilnya masih nihil seperti kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan konstruksi. Padahal, kata dia, masyarakat sudah berharap perusahaan ini akan membawa dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Sekarang opsinya hanya dua, mereka (PT Sorikmas Mining) menjalankan kontrak karyanya atau lebih baik tinggalkan Madina supaya tidak ada lagi keributan dengan masyarakat,” tegasnya.

Erwin juga mengungkapkan menajemen PT Sorikmas Mining belum pernah memberikan laporan terkait kegiatannya ke DPRD Madina.

4 Perusahaan Pemegang Izin Tambang

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madina bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan membahas upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Madina dalam rapat koordinasi di Aula Polda Sumut, Senin (13/6/2022).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Pabung Madina Mayor Inf. David Sidabutar, Kajari Madina Novan Hadian, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Perizinan Madina Parlin Lubis, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kholik Nasution, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kapsan Usman, dan Camat Linggbayu.

Dalam rapat tersebut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan mengungnkapkan, ada empat perusahaan pemegang izin pertambangan emas dan mineral logam lainnya di wilayah Madina. Pertama, PT Madina Mining yang sudah tidak beroprasi sejak tahun 2018.

Kedua, PT Capital Mining Hutama yang juga sudah tidak beroprasi sejak September 2020. Ketiga, PT Sorikmas Mining yang belum beroperasi dan masih tahap pembangunan konstruksi. Keempat, PT Agincourt Resources yang juga belum beroperasi dan masih dalam tahap pembangunan konstruksi.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...