Panyabungan, StArtNews-Beberapa hari yang lalu Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs. Dahlan Hasan Nasution mengeluarkan surat perintah kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina untuk tidak memperpanjang kontrak kerja honorer Tenaga Suka Rela (TKS).
Dalam surat tertanggal 7 Januari 2021 itu disebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119/PMK.02/2020 tentang Biaya Masukan dijelaskan honorarium Non ASN hanya diberikan kepada satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Namun, Pemkab Madina membuat satu pengecualian tambahan untuk ajudan pejabat pemerintah dan petugas Dinas Pemadam Kebakaran.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepala OPD dan honorer sejak beberapa hari ini sudah tidak lagi masuk kantor. Sebelumnya, pada minggu lalu honorer Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) sudah terlebih dahulu tidak menerima perpanjangan kontrak kerja.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH, menyurati Bupati untuk meninjau lebih jauh terkait pemutusan kontrak kerja TKS tersebut.
Dalam surat tertanggal 12 Januari 2021 itu, Ketua DPRD menyampaikan beberapa hal di antaranya; penjelasan kata “sementara” yang ambigu karena akan memunculkan setidaknya dua persepsi: Pemberhentian TKS itu yang bersifat sementara dan akan diangkat kembali dengan SK yang baru atau status kepegawaian yang menggunakan istilah yang berbeda, bukan pekerjaannya melainkan hanya proses pembuatan kontrak kerjanya.
Kemudian, meminta penghapusan honorer untuk memenuhi Peraturan Pemerintah nomor: 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilakukan secara bertahap mengingat jumlah TKS di lingkungan Pemkab Madina sangat signifikan.
Ketua DPRD menyampaikan perekrutan tenaga non ASN di masa mendatang dilakukan dengan selektif dan sesuai kebutuhan untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.
Reporter: Roy Adam
Editor: Hanapi Lubis