Ketua Komisi II DPR Sebut Pemilu Serentak Tetap Dilaksanakan Tahun 2024

Jakarta, StartNews – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan undang-undang mengamanatkan bahwa pemilu secara serentak dalam satu tahun, yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan tahun 2024.

Dia mengatakan Komisi II DPR RI selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Undang-Undang yang terkait dengan persiapan Pemilu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kalau flashback, sebetulnya Komisi II awalnya ingin menata ulang sambil kemudian menyempurnakan UU Pemilu yang mana di Indonesia UU Pemilu dibuat berdasarkan dua rezim, yakni Pemilu Presiden dan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Doli dalam agenda diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen’ yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Dia mengatakan, rencana semula Komisi II DPR RI mencantumkan satu rezim saja dengan enter point-nya perubahan/penyempurnaan undang-undang tentang kepemiluan, yang basic-nya adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Tetapi, karena kita sedang berkonsentrasi pada upaya menghadapi pandemi, akhirnya kami bersepakat dengan pemerintah untuk tidak jadi (melaksanakan),” tuturnya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang disebutkan setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024. Amanat UU itu bahwa pada tahun 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Kaitannya dengan isu amandemen UUD 1945, Doli mengatakan, tergantung isu amandemen UUD 1945 ini akan membahas soal apa. Kalau seperti yang berkembang saat ini, yaitu untuk memperkuat lembaga MPR yang juga memungkinkan memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), maka tidak ada hubungannya dengan ini.

“Tidak ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024. Apalagi amandemennya itu sudah disepakati atau tidak. Kami di Komisi II, selama tidak ada perubahan undang-undang, yang sekarang kami persiapkan adalah persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Selama itu belum menjadi keputusan politik dan hukum, maka tidak akan berpengaruh,” paparnya.

Reporter” Rls/Sir

The post Ketua Komisi II DPR Sebut Pemilu Serentak Tetap Dilaksanakan Tahun 2024 first appeared on Start News.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...