Kios dan Los Pasar Baru Panyabungan Tersedia untuk Pedagang Baru

Kios dan Los Pasar Baru Panyabungan Tersedia untuk Pedagang Baru

Panyabungan, StartNews – Kios dan los Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang sampai hari ini belum dimanfaatkan tersedia bagi para pedagang baru atau pedagang yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai prioritas pertama sampai prioritas empat.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan atau pengumuman yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Madina pada Selasa 10 Desember 2024 dengan Nomor 510/670/DISDAG/2024.

Dalam surat yang ditandatangi Kadis Perdagangan Drs. Parlin Lubis, AP, M.Si itu memuat tiga poin penting. Pertama, sehubungan telah berakhirnya masa pembayaran kios dan los Pasar Baru Panyabungan per 5 Juli 2024, tim pemanfaatan Pasar Baru mengambil alih semua kios dan los yang sebelumnya telah dimiliki calon penyewa.

Kedua, tim pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan akan mengalihkan kios dan los yang tersedia kepada padagang prioritas 5 atau pedagang baru dan pedagang penyewa. Ketiga, bagi pedagang baru yang hendak menyewa bisa menghubungi Leli Faridah (0821 6651 8676) dan Dian Novita (0822 7787 4967) atau mendatangai kantor pengelola Pasar Baru Panyabungan.

Parlin menjelaskan, sebelumnya Dinas Perdagangan telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina untuk mencabut Surat Tanda Setor (STS) milik pedagang yang sebelumnya terdaftar sebagai calon pemilik.

Dia memaparkan ada 15 kios di lantai 1 dan lantai 2 serta 52 kios yang dicabut tanda setornya. “Untuk lantai 3 memang belum dikeluarkan STS sehingga belum ada yang ditempati,” sebut Parlin.

Sebelum pencabutan STS, tambah Parlin, pihaknya telah memberikan kesempatan tiga kali perpanjangan masa pembayaran kepada pedagang, tapi tidak ada respons. Apabila STS itu tidak dicabut, maka akan menjadi temuan di Dinas Perdagangan karena dianggap sebagai masukan bagi daerah.

Mengenai lapangan di bagian barat Pasar Baru Panyabungan, dia mengaku akan difungsikan setelah seluruh kios dan los yang ada diisi oleh pedagang. Dinas perdagangan juga akan melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima.

“Terhadap pedagang kaki lima, akan tetap diberdayakan dan ditata serta diupayakan masuk ke Pasar Baru Panyabungan. Tetapi, ini butuh waktu untuk merealisasikanya,” ungkapnya.

Parlin juga mengaku telah berkomunikasi dengan pedagang kaki lima di sekitaran pasar baru, termasuk pedagang yang muncul di malam hari. Dia membuka kemungkinan para pedagang tersebut dimasukkan ke pelataran Pasar Baru Panyabungan.

Kepala Bapenda Madina Ahmad Yasir Lubis membenarkan pihaknya telah mencabut beberapa STS calon penyewa kios dan los di Pasar Baru Panyabungan. Hal ini harus dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya utanga para pedagang yang namanya tertera pada dokumen tersebut.

“Iya. Sesuai surat dari Dinas Perdagangan. Itu harus dinolkan atau dicabut agar masyarakat yang terdaftar di STS itu tidak dibebankan utang,” kata Yasir yang dihubungi pada Selasa siang, 10 Desember 2024.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...