Kirim 14 Kg Ganja ke Jawa, Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba Asal Madina

Kirim 14 Kg Ganja ke Jawa, Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba Asal Madina

Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial PL (23 tahun) yang diduga bandar narkoba antar-Sumatera. Warga Desa Purbabaru, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, ini ditangkap, karena mengirim narkotika jenis ganja kering siap edar melalui jasa pengiriman barang yang beralamat di Kelurahan Sipolu- polu.

Rencannya, ganja kering sebanyak 10 ball tersebut dikirim ke Jakarta Barat, Namun, polisi  berhasil menggagalkan pengiriman ganja itu setelah mendapat laporan dari pihak jasa ekspedisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PL, polisi kemudian mengejar bandar narkoba lainnya berinisial RM, warga Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina.

RM juga merencanakan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman yang beralamat di Kecamatan Kotanopan. Lagi-lagi polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering sebanyak dua ball yang sudah di-press dengan lakban berwarna kuning dan satu buah handphone milik tersangka.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi dalam siaran persnya mengatakan dari dua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 ball atau 14 kilogram daun ganja kering siap edar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah 13 kali mengirim ganja kering ke Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 8 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.

Sementara penerima ganja kering tersebut di Pulau Jawa diketahui berinisial BU dan masih dalam pengejaran polisi.

Reporter: Erwin

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...