Pekanbaru, StartNews – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Meranti menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemungutan biaya rapid tes.
Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan modus tersangka dengan menggelapkan barang negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Bantuan berupa 3.000 rapid tes yang diberikan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan diselewengkan dan tidak mendistribusikan ke masyarakat. Antigen yang diterima kemudian dijual tersangka,” kata Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).
Lebih lanjut, kata Agung, seharusnya rapid tes diberikan secara gratis. Namun, tersangka menjual dengan harga Rp 150 ribu, bahkan lebih untuk setiap alatnya.
“Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dimana tujuan hibah rapid tes yang disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp 150 ribu, bahkan lebih,” terang Agung.
Tersangka juga membuat laporan palsu agar aksinya tidak dicurigai. Diketahui kasus ini sudah dilakukan sejak September 2020.
“Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan, ternyata tidak dilakukan, dimana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH),” tutur Kapolda Riau.
Sumber: RRI
The post Komersialkan Hibah Rapid Tes Antigen, Kepala Dinkes Kepulauan Meranti Ditahan first appeared on Start News.