menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

KPU Madina Tolak Berkas Syarat Pencalonan Pasangan Idris-Imran

Roy Adam | 27 Februari 2020

Foto: Rapat Pleno Hasil Verifikasi Berkas Syarat Dukungan Pasangan Idris-Imran.

Panyabungan, StArtNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak berkas syarat dukungan bakal calon pasangan Dr. Drs. Muhammad Idris Lubis, MT-As Imran Khaitamy Daulay, SH (Ber-IMAN) kerena tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil pengecekan perhitungan manual pada 23-26 Februari 2020, dari 25.942 berkas yang diserahkan tim pasangan Idris-Imran terdapat 2.428 berkas TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan berkas memenuhi syarat sebanyak 23.514. Dengan demikian berkas yang diserahkan tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan yaitu 25.281 berkas.

Penolakan berkas pasangan Idris-Imran berdasarkan rapat Pleno KPU Madina pada Rabu malam (26/2). Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU, Madina Fadilla Syarif dan dihadiri Komisioner KPU; Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Husein Lubis. Dalam rapat pleno itu turut dihadiri liaison officer (LO) Bakal Calon Pasangan Idris-Imran dan Bawaslu Madina.

Fadilla Syarif bersama Komisiomer KPU Madina Divisi Teknis, Muhammad Iksan kepada wartawan, Kamis dini hari (27/2) menyampaikan berkas bakal calon yang dicek itu seperti B1 KWK perseorangan yang ditandatangani atau dibubuhi cam jempol dan ditempel fotokopi e-KTP atau dilampiri fotokopi surat keterangan.

“Formulir B.1.1-KWK yang dibubuhi tandatangan bakal calon perseorangan, dibubuhi materai dan dicetak dari Silon. Serta Formulir B:KwK Perseorangan yang dibubuhi tandatangan bakal calon perseorangan dibubuhi materai dan dicetak dari Silon,” jelas Ikhsan.

Lanjut Ikhsan, pengecekan berkas Bakal Calon perseorang dilakukan secara selektif dan terbuka dengan disaksikan Bawaslu Madina dan tim dari Bakal Calon Idris-Imran selama 4 hari penuh.

Terkait hal ini Bakal Calon Perseorangan Idris-Imran atau pun tim belum bisa dimintai keterangan. Tim Idris-Imran langsung meninggalkan kantor KPU Madina setelah hasil rapat pleno diserahkan.

 

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Roy Adam

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi