Lagi, Golkar Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

MUSIK & INFORMASI PAGI – Politikus Partai Golkar, Fadel Muhammad, mengatakan wacana penyematan gelar pahlawan nasional untuk Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto, adalah hal yang wajar karena Soeharto telah mendedikasikan hidupnya untuk memimpin pemerintahan di Indonesia dalam jangka waktu lama.
“Beliau kan lebih dari 20 tahun menjadi presiden, perjuangannya panjang sekali,” kata Fadel Muhammad di kantor Golkar, Senin, 9 November 2015. Fadel juga menyebut, Soeharto adalah Bapak Pembangunan. “Kami dari Partai Golkar berpendapat bahwa wajar bahwa Pak Harto itu diberikan gelar pahlawan dan Bapak Pembangunan RI.”
Menurut Fadel Muhammad, keberhasilan Soeharto di masa pemerintahannya saat menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan adanya GBHN, pembangunan Indonesia menjadi lebih terarah karena terdapat panduan dan evaluasi di tiap tahunnya. “Kalau dulu GBHN jelas ada target-targetnya, dan dijabarkan per lima tahun dalam repelita (rencana pembangunan lima tahun) dan kemudian pembangunan dievaluasi tiap tahun dalam pelita-pelita,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pembangunan di era Soeharto, Fadel juga meminta pemerintah untuk membuat hal serupa dengan GBHN agar pembangunan Indonesia lebih terarah sesuai perencanaan. “Nah kita minta ada GBHN, karena itu belum dibuat oleh MPR, maka sekarang kita ubah dengan target Pembangunan. Satu di antaranya adalah indeks pembangunan. Sekarang tidak ada. RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) ada tapi tidak terlalu nampak,” ujar Ketua Komisi XI DPR ini.
Pengajuan Soeharto sebagai pahlawan nasional sempat muncul pada 2012. Waktu itu di bulan November, gelar pahlawan nasional telah diberikan kepada Soekarno dan Muhammad Hatta. Namun, upaya untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional belum terlaksana karena banyak penolakan dari masyarakat.
Penolakan ini tak lepas dari rekam jejak Soeharto selama berkuasa 32 tahun. Dia dan kroninya dianggap harus bertanggung jawab atas beragam peristiwa pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran HAM berat serta tindak pidana korupsi.
Comments
This post currently has no comments.