Mahkamah Konstitusi Tentukan Hasil Pilkada Madina 15 Januari Ini

Mahkamah Konstitusi Tentukan Hasil Pilkada Madina 15 Januari Ini

Panyabunga, StArtNews-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 di Pilkada tahun 2020, Sukhairi-Atika dikabarkan menggugat hasil perolehan penghitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina.

Menanggapi itu, Ketua KPU Kabupaten Madina Fadillah Syarief, mengutip MohgaNews, Kamis (7/1) mengatakan laporan gugatan hasil Pilkada Madina memang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Syarief berujar KPU Kabupaten Madina sampai sekarang belum dapat memastikan apakah laporan gugatan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi atau menolak. Ia menyebut jadwal keputusannya pada tanggal 15 Januari.

KPU jelas Syarief siap menghadapi gugatan tersebut. Namun, karena belum ada keputusan diterima atau ditolak laporan itu, KPU belum menunjuk kuasa hukum.

“Kita pada prinsipnya siap menghadapi gugatan tersebut, tetapi karena belum dapat dipastikan, saat ini kita belum mengunjuk penasehat hukum. Kalau MK memutuskan menerima gugatan, kami akan mengunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan itu,” terangnya.

Seperti yang didiketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Madina tahun 2020, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Dahlan-Aswin sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak mengungguli pasangan Sukhairi-Atika dan pasangan Sofwat-Zubeir di posisi dua dan tiga secara berturut.

Dari hasil rekapitulasi itu, selisih suara antara paslon 2 dan paslon 1 hanya  perolehan suara pasangan Dahlan-Aswin dengan pasangan Sukhairi-Atika 372 suara.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...