Jakarta, StartNews – Koordianor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menuntaskan kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) formasi tahun 2023.
“Kasus ini harus segera dituntaskan. Kalau memang ada oknum-oknum di pemerintahan dan legislatif yang terlibat, harus ditetapkan tersangka dan dibawa ke pengadilan. Siapapun itu orangnya,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, kata Boyamin, penyidik seharusnya tidak hanya menetapkan tersangka dari kalangan eksekutif sebagai pihak yang menerima suap. Menurut dia, penyidik juga harus mencari pihak-pihak yang memberi suap dan menetapkannya jadi tersangka.
“Kalau hanya penerima suap yang dijadikan tersangka, sedangkan pemberi suap tidak dijadikan tersangka, maka bagunan proses hukum kasus ini menjadi tidak utuh,” tutur Boyamin.
Dalam kasus suap, kata Boyamin, penerima dan pemberi sama-sama terjerat hukum. Apalagi pemberi suap justru diduga oknum anggota DPRD.
“DPRD seharusnya mengawasi eksekutif, jangan malah jadi oknum yang memberi suap. Jadi double itu salahnya,” tuturnya.
Boyamin kembali menegaskan dalam kasus seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Madina tahun 2023, pemberi dan penerima suap seharusnya sama-sama ditetapkan jadi tersangka. “Soal bersalah atau tidak bersalah, nanti dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Madin) formasi tahun 2023. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa kembali sejumlah pejabat di lembaga eksekutif dan legislatif Madina.
“Polisi hingga saat ini masih bekerja dalam proses penyelidikan dan mendalami hal-hal lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (22/2/2024).
Meski demikian, Hadi belum bersedia menyebutkan identitas para pejabat yang bakal menjalani pemeriksaan lanjutan. “Kita tunggu saja ya,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, penyidik Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap seleksi PPPK Madina tahun 2023.
Para tersangka adalah Kepala Dinas Pendidikan Madina inisial DHS, Kepala BKD Madina inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik Madina berinisial SD, Kasubbag Umum Disdik Madina inisial ISB, dan Kasi Dik PAUD Disdik Madina inisial DM.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay.
Hadi mengatakan para pejabat Madina itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait suap seleksi PPPK. “Kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Selain eksekutif, penyidik juga memeriksa tiga pimpinan DPRD Madina, yakni Erwin Efendi Lubis, Harminsyah Batubara, dan Erwin Efendi Nasution serta satu anggota DPRD atas nama Rahmat Riski Daulay.
Reporter: Sir