Maskapai Penerbangan Diminta Blacklist Penumpang yang Merokok

Maskapai Penerbangan Diminta Blacklist Penumpang yang Merokok

Penumpang citilink dikeluarkan dari pesawat karena merokok

Pemerhati penerbangan Alvin Lie menyayangkan peristiwa penumpang yang merokok saat penerbangan. Menurutnya perbuatan penumpang ini membahayakan keselamatan, terutama jika dilakukan di sekitar apron (pelataran/tempat parkir pesawat), di mana pengisian bahan bakar dilakukan.

“Nah, pengisian bahan bakar itu berisiko, ada kemungkinan mengisi pesawatnya itu tidak sempurna, ada yang tercecer, kemudian juga sisa dari bahan bakar itu ada uap, udara itu mengandung uap bahan bakar yang belum terbakar secara sempurna. Itu kan juga berbahaya kalau ada percikan api. Jelas itu daerah dilarang merokok,” ujar Alvin saat dihubungi detikcom, Senin (26/2/2018) malam.

Padahal, menurut dia, sudah jelas pemberitahuan larangan itu, mulai ruang tunggu hingga menuju ke pesawat. Bahkan sebenarnya sudah disediakan ruangan khusus di ruang tunggu untuk perokok. Penumpang yang masih saja membandel, dinilainya, telah melanggar dua aturan.

“Jadi ini ada 2 perspektif. Satu, pelanggaran peraturan terkait keselamatan penerbangan, yang kedua, aspek etika di sana,” tutur Alvin.

Anggota Ombudsman ini mengatakan, atas pembangkangannya, penumpang ini mulanya akan diberikan teguran, mulai ringan hingga keras. Namun, jika masih saja abai maka keputusan menurunkan penumpang bisa dilakukan karena dianggap membahayakan keselamatan. Bahkan, Alvin menganjurkan sanksi blacklist selama jangka waktu tertentu sebagai efek jera.

“Jadi makanya kalau cuma diturunkan dari pesawat saja masih bagus. Kalau saya sih saya akan kenakan sanksi black list dari maskapai penerbangannya, kita masukkan daftar hitam, tidak diangkut selama setahun misalnya,” kata dia.

Alvin bahkan berkata, sanksi blacklist juga bisa bekerja sama dengan maskapai lainnya. Sebab, penumpang ini sudah dianggap membahayakan keselamatan banyak orang. Selain itu, ada sanksi pidana juga yang mengancam.

“Sanksinya ada di UU No 1/2009 Pasal 54, setiap orang di dalam pesawat udara, selama penerbangan dilarang melakukan: a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, dan b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan,” terang Alvin.

Dia juga menekankan perlunya seseorang memahami soal cakupan penerbangan yang meliputi kegiatan mulai check in hingga masuk ke pesawat. Jadi bukan hanya ketika penumpang berada di atas pesawat.

“Iya. Pada saat seseorang ini dia sudah check in, kemudian sudah meninggalkan ruangan tunggu, itu sudah dianggap dia transfer masuk pesawat. Begitu kita check ini kan sebenarnya kita sudah dalam proses penerbangan semua,” tegasnya.

Sumber : news.detik.com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...